Perpanjangan BATAS AKHIR Aktivasi Rekening Penerima Bantuan Insentif dan BSU Tahun 2025! Ini Nominal dan Cara Cek Bantuannya! mastiokdr.com

Perpanjangan BATAS AKHIR Aktivasi Rekening Penerima Bantuan Insentif dan BSU Tahun 2025! Ini Nominal dan Cara Cek Bantuannya!

www.mastiokdr.com | Perpanjangan BATAS AKHIR Aktivasi Rekening Penerima Bantuan Insentif dan BSU Tahun 2025! Ini Nominal dan Cara Cek Bantuannya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Perpanjangan BATAS AKHIR Aktivasi Rekening Penerima Bantuan Insentif dan BSU Tahun 2025! Ini Nominal dan Cara Cek Bantuannya!

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memutuskan untuk memperpanjang batas akhir aktivasi rekening penerima Bantuan Insentif atau Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2025 yang semula 30 Januari 2026 menjadi  30 Juni 2026.

Demikian bunyi Surat Edaran Puslapdik tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan pada 5 bank penyalur, yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Aceh Syariah.

Perpanjangan batas akhir aktivasi rekening tersebut dilakukan Puslapdik karena berdasarkan laporan dari bank-bank penyalur, sampai akhir Januari 2026, dari sebanyak 341.375 guru penerima Bantuan Insentif, masih terdapat 25.757 guru yang belum melakukan aktivasi rekening. Sementara untuk BSU, dari 253.387 guru penerima manfaat, masih ada 45.050 guru yang belum melakukan aktivasi rekening.  

Bantuan Insentif diberikan sebesar Rp 2.100.000 yang dibayarkan sekaligus. Sasarannya adalah guru formal, yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban kerja sesuai aturan,  terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, juga tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama  dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.  

Sedangkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan pada  pendidik PAUD Non Formal di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti di Kelompok Bermain(KB), Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Satuan PAUD Sejenis dengan Besaran BSU-nya yakni Rp 600 ribu yang akan dibayarkan sekaligus. 

Untuk menerima BSU, pendidik yang bersangkutan tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak memiliki  sertifikat pendidik. Selain itu, juga dipastikan tidak menerima bantuan insentif, bantuan subsidi upah dan gaji dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Syarat lainnya, juga tidak menerima BSU ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) namun pendidik harus terdata sebagai Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 pada kategori pekerja penerima upah. Pendidik di KB dan TPA juga harus memenuhi beban kerja sebagai pendidik sesuai aturan yang terdata di Dapodik serta memiliki penghasilan atau gaji maksimal Rp 3.500.000.00 per bulan. 

Cara Melihat Bantuan Insentif :

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Bantuan Insentif Guru
10 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori