Surat Edaran Verifikasi Calon Penerima Insentif Guru Honorer/Non ASN Tahap 2 Tahun 2025, Catat! Ini Syarat Dan Batas Waktunya!
- 5.141
- Bantuan Insentif Guru
- 7 Oktober 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Verifikasi Calon Penerima Insentif Guru Honorer/Non ASN Tahap 2 Tahun 2025, Catat! Ini Syarat Dan Batas Waktunya!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Verifikasi Calon Penerima Insentif Guru Honorer/Non ASN Tahap 2 Tahun 2025, Catat! Ini Syarat Dan Batas Waktunya!
Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-100/DT.I.IV/HM.01/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 tentang Verifikasi Calon Penerima Insentif GPAI Tahun 2025 Tahap 2. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
c.q. Kepala Bidang PAI/PAKIS/PENDIS
Seluruh Indonesia
Assalamualaikum wr. wb
Sehubungan dengan penyaluran Tunjangan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 Tahap 2, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Daftar Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 Tahap 2 sebagaimana terlampir (per provinsi);
- Kriteria calon Penerima Tunjangan Insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 Tahap 2 sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3847 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif bagi Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK pada Sekolah Tahun Anggaran 2025 yang meliputi:
a. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK; b. Aktif mengajar PAI di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK; c. Berstatus sebagai Guru Tetap yang mengajar PAI di sekolah dan tercatat aktif pada aplikasi SIAGA berturut-turut selama paling singkat 2 (dua) tahun terakhir; d. Belum lulus sertifikasi seluruh mata pelajaran dan/atau bukan penerima Tunjangan Profesi Guru baik yang bersumber dari APBN maupun APBD pada saat ditetapkan; e. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama; f. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); g. Belum memasuki usia pensiun (60 Tahun) pada saat ditetapkan; h. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV; i. Memenuhi beban kerja (jam tatap muka) minimal 6 jam per minggu mengajar mapel PAI di satminkalnya. - Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon Saudara dapat menyampaikan Surat dan Data Calon penerima insentif tahap 2 tahun Aggaran 2025 kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota c.q. Kasi PAI/PAKIS untuk segera melakukan verifikasi dan validasi data sebagaimana ketentuan diatas sekaligus nomor rekening calon penerima insentif tersebut;
- Batas akhir verifikasi dan validasi sebagaimana nomor 3 pada hari Jum’at, 10 Oktober 2025 pukul 23.30 WIB.
- bantuan-guru
- bantuan-insentif-guru
- bantuan-subdisi-upah-bsu
- insentif-guru
- juknis-dan-panduan
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini