Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran SUBSIDI GAJI/UPAH Bagi Guru PAUD Non Formal Tahun 2025 mastiokdr.com

Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran SUBSIDI GAJI/UPAH Bagi Guru PAUD Non Formal Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran SUBSIDI GAJI/UPAH Bagi Guru PAUD Non Formal Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran SUBSIDI GAJI/UPAH Bagi Guru PAUD Non Formal Tahun 2025.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan peraturan nomor 13 tahun 2025 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH BERUPA SUBSIDI GAJI/UPAH BAGI PENDIDIK PADA SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI NONFORMAL TAHUN ANGGARAN 2025. Adapun isi dari peraturan tersebut adalah sebagai berikut : 

Pasal 1
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal ini yang dimaksud dengan:

  1. Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada pendidik pada satuan pendidikan anak usia dini nonformal untuk kemaslahatan penghasilan.
  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal adalah layanan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis.
  4. Pendidik pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal yang selanjutnya disebut Pendidik Satuan PAUD Nonformal adalah pendidik yang melaksanakan tugas pada kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis.
  5. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  6. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
  7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian.
  8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kantor/satuan kerja di lingkungan Kementerian.
  9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
  10. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.
  11. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

Pasal 2
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan pedoman bagi Kementerian, pemerintah daerah, penerima Bantuan, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan penyaluran Bantuan berupa subsidi gaji/upah bagi Pendidik Satuan PAUD Nonformal tahun anggaran 2025.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Bantuan Insentif Guru
10 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori