Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran SUBSIDI GAJI/UPAH Bagi Guru PAUD Non Formal Tahun 2025 mastiokdr.com

Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran SUBSIDI GAJI/UPAH Bagi Guru PAUD Non Formal Tahun 2025

Pasal 3
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

J. Pengawasan
Pengawasan Internal Pengawasan Internal dilakukan oleh auditor internal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Eksternal
Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. Penerima Bantuan

  1. Kriteria Penerima Bantuan
    Bantuan diberikan kepada Pendidik Satuan PAUD Nonformal yang memenuhi kriteria:
    a. Warga Negara Indonesia;
    b. Pendidik pada kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis;
    c. Memenuhi beban kerja sebagai pendidik;
    d. Memiliki gaji paling banyak Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
    e. Tidak berstatus sebagai ASN;
    f. Tidak memiliki sertifikat pendidik; dan
    g. Tidak sebagai penerima:
    1. Bantuan insentif dari Kementerian;
    2. Bantuan sosial dari Kementerian Sosial;
    3. Bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan; dan/atau
    4. Bantuan subsidi upah/gaji dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

D. Bentuk dan Rincian Bantuan

  1. Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
  2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk setiap penerima Bantuan.
  3. Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran SUBSIDI GAJI/UPAH Bagi Guru PAUD Non Formal Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran SUBSIDI GAJI/UPAH Bagi Guru PAUD Non Formal Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Bantuan Insentif Guru
10 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori