Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran SUBSIDI GAJI/UPAH Bagi Guru PAUD Non Formal Tahun 2025
- 1.778
- Bantuan Insentif Guru
- 4 Oktober 2025
Pasal 3
Petunjuk teknis penyaluran Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.
J. Pengawasan
Pengawasan Internal Pengawasan Internal dilakukan oleh auditor internal Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan Eksternal
Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. Penerima Bantuan
- Kriteria Penerima Bantuan
Bantuan diberikan kepada Pendidik Satuan PAUD Nonformal yang memenuhi kriteria:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pendidik pada kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini yang sejenis;
c. Memenuhi beban kerja sebagai pendidik;
d. Memiliki gaji paling banyak Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
e. Tidak berstatus sebagai ASN;
f. Tidak memiliki sertifikat pendidik; dan
g. Tidak sebagai penerima:- Bantuan insentif dari Kementerian;
- Bantuan sosial dari Kementerian Sosial;
- Bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan; dan/atau
- Bantuan subsidi upah/gaji dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
D. Bentuk dan Rincian Bantuan
- Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
- Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk setiap penerima Bantuan.
- Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran SUBSIDI GAJI/UPAH Bagi Guru PAUD Non Formal Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Juknis Penyaluran SUBSIDI GAJI/UPAH Bagi Guru PAUD Non Formal Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- bantuan-guru
- bantuan-insentif-guru
- bantuan-subdisi-upah-bsu
- insentif-guru
- juknis-dan-panduan
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini