Surat Edaran PERPANJANGAN Batas Waktu Pengajuan Bantuan PIP/KIP Fase 1 Tahun 2025 Untuk Siswa dan Sekolah  Melalui Aplikasi Dapodik mastiokdr.com

Surat Edaran PERPANJANGAN Batas Waktu Pengajuan Bantuan PIP/KIP Fase 1 Tahun 2025 Untuk Siswa dan Sekolah Melalui Aplikasi Dapodik

  • 35.882
  • KIP-PIP
  • 30 Januari 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran PERPANJANGAN Batas Waktu Pengajuan Bantuan PIP/KIP Fase 1 Tahun 2025 Untuk Siswa dan Sekolah Melalui Aplikasi Dapodik

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran PERPANJANGAN Batas Waktu Pengajuan Bantuan PIP/KIP Fase 1 Tahun 2025 Untuk Siswa dan Sekolah Melalui Aplikasi Dapodik.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 0055/J5/LP.01.00/2025 pada tanggal 30 Januari 2025 tentang  Pemberitahuan perpanjangan batas waktu cut off Dapodik. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota 
se-Indonesia

Sehubungan  dengan  surat  Kepala  Pusat  Layanan  Pembiayaan  Pendidikan  nomor 0017/J5/LP.01.00/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal Pemberitahuan Batas Waktu Cut Off Dapodik, dan dengan  memperhatikan  bahwa  per  tanggal  30  Januari  persentase  pengiriman  data  peserta  didik (sinkronisasi) di Dapodik baru mencapai 74,19%, dengan ini kami sampaikan bahwa untuk memberikan keleluasaan waktu pengisian/pemutakhiran data peserta didik pada Dapodik untuk pengusulan Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 1, yang semula menggunakan Dapodik cut off tanggal 31 Januari 2025 diperpanjang sampai menjadi tanggal 10 Februari 2025.

Dimohon dinas pendidikan mendorong sekaligus memantau satuan pendidikan terkait perpanjangan Batas Waktu Cut Off Dapodik ini agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk pemutakhiran data peserta didik yang akan diusulkan sebagai penerima PIP dan memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayah masing-masing telah melakukan sinkronisasi sebelum batas waktu dimaksud.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


KIP-PIP
145 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori