Surat Edaran Pencairan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru dan Tendik/TU Non-ASN Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Pencairan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru dan Tendik/TU Non-ASN Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pencairan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru dan Tendik/TU Non-ASN Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pencairan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru dan Tendik/TU Non-ASN Tahun 2025.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 1089/J5/LP.01.05/2025 pada tanggal 01 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia

Menindaklanjuti program Pemerintah dalam pemberian Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025, kami sampaikan hal-hal sebagia berikut:

  1. Bantuan insentif (cash transfer) diberikan kepada guru formal yang belum memiliki sertikat pendidik;
  2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada Pendidik Paud Non Formal (KB/TPA/SPS);
  3. Data Guru penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) diambil langsung dari DAPODIK tanpa diusulkan oleh Dinas Pendidikan;
  4. Dapodik yang digunakan untuk penarikan data adalah Dapodik per tanggal 30 Juni 2024;
  5. Data penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) sudah dipadankan dengan Penerima bansos dari Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari double penerima;
  6. Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikecualikan bagi guru SILN dan Guru SPK;
  7. Bantuan Insentif yang diterima guru formal tahun 2025 sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dibayarkan sekaligus;
  8. Bantuan Subsidi Upag (BSU) yang diterima pendidik Paud Non Formal tahun 2025 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dibayarkan sekaligus;
  9. Rekening Penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah dibuatkan oleh Kementerian, Penerima bantuan tinggal mengaktivasi Nomor Rekeningnya ke Bank yang ditunjuk;
  10. Informasi nomor rekening dapat di lihat di info GTK atau di SK Penerima Bantuan;
  11. Untuk aktivasi rekening, guru harus membawa persyaratan sesuai dengan yang tercantum dalam info GTK, yaitu :
    a. Membawa KTP;
    b. Membawa NPWP;
    c. Membawa copy SK Penerima Bantuan/ salinan Info GTK;
    d. Membawa surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah; dan
    e. Membawa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari info gtk dan ditanda tangani di atas materai 10.000,-
  12. Batas waktu Aktivasi rekening Bantuan iInsentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) paling lambat 30 Januari 2026, jika sampai tanggal 30 Januari 2026 guru tidak melakukan aktivasi rekening maka dananya akan dikembalikan ke kas negara;
  13. Informasi penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dilihat di info gtk guru, pada saat guru membuka info GTK akan muncul POP UP informasi sebagai penerima bantuan;
  14. Jika terdapat penerima bantuan sudah tidak aktif maka kepala sekolah tidak berhak mengeluarkan surat aktif mengajar, dengan demikian guru dimaksud tidak bisa mencairkan dana bantuannya dan dananya akan otomatis kembali ke kas negara;
  15. Jika terdapat guru yang sudah meninggal maka diabaikan saja, dananya akan otomatis kembali ke kas negara;

Dinas Pendidikan dapat mengunduh Surat Keputusan Penerima Bantuan Inssentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 pada aplikasi Simantun.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Bantuan Insentif Guru
10 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori