Surat Edaran Menpan-RB Tentang Penjelasan Pengadaan PPPK Tahun 2024 Per 14 Januari 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Menpan-RB Tentang Penjelasan Pengadaan PPPK Tahun 2024 Per 14 Januari 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Menpan-RB Tentang Penjelasan Pengadaan PPPK Tahun 2024 Per 14 Januari 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Menpan-RB Tentang Penjelasan Pengadaan PPPK Tahun 2024 Per 14 Januari 2025.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B/239/M.SM.01.00/2025 pada tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat 
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah
di
Tempat

Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, maka dipandang perlu untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan pegawai non ASN tahun 2024, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    a. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
    b. tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
    c. belum melamar seleksi pengadaan ASN;
    d. memenuhi  syarat  (MS)  seleksi  administrasi  namun  tidak  mengikuti  seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
    e memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
  2. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: 
    a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
    b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
  3. Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah  mendapatkan  persetujuan  pengangkatan/penetapan  kebutuhan  dari  Menteri PANRB.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori