Surat Edaran Pengajuan Bantuan Insentif Guru dan TU/Tendik Tahun 2026, Ini Syarat, Alur Pengajuan dan Jadwal Akhir Pendaftarannya! mastiokdr.com

Surat Edaran Pengajuan Bantuan Insentif Guru dan TU/Tendik Tahun 2026, Ini Syarat, Alur Pengajuan dan Jadwal Akhir Pendaftarannya!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pengajuan Bantuan Insentif Guru dan TU/Tendik Tahun 2026, Ini Syarat, Alur Pengajuan dan Jadwal Akhir Pendaftarannya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pengajuan Bantuan Insentif Guru dan TU/Tendik Tahun 2026, Ini Syarat, Alur Pengajuan dan Jadwal Akhir Pendaftarannya!

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA telah mengeluarkan surat edaran nomor B-27/Dt.I.II/HM/04/2026 pada tanggal 14 April 2026 tentang Pengajuan Calon Penerima Tunjangan Insentif Guru Dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi 
c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah 
Seluruh Indonesia


Assalamu’alaikum wr. wb.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan  non  ASN  Madrasah  tahun  2026,  maka  dengan ini  kami  sampaikan bahwa:

  1. Pendaftaran/pengusulan calon penerima bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN melalui EMIS-GTK (baru) dengan link: https://dev-emisgtk.kemenag.go.id/ 
  2. Pastikan pengusul Bantuan memiliki akun yang terdaftar di EMIS-GTK (baru)
  3. Memenuhi kriteria Bantuan Insentif Tahun 2026, sebagai berikut:
    a. Kriteria Guru
      1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/Sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
    2. Belum mendapatkan tunjangan profesi guru;
    3. Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nomor Pendidik Kementerian  Agama  (NPK)  dan/atau  Nomor  Unik Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
    4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
    5. Berstatus sebagai Guru non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau  pimpinan  penyelenggara  pendidikan  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat  untuk  jangka  waktu  paling  singkat  2  (dua)  tahun  secara  terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
    6. Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
    7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
    8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal-nya;
    9. Bukan  penerima  bantuan  sejenis  dari  instansi  lainnya  atau  yang  dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
    10. Belum usia pensiun (60 tahun);
    11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan 
    12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
    b. Kriteria Tenaga Kependidikan
      1. Aktif  melaksanakan  tugas  sebagai  tenaga  kependidikan  Madrasah,  sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga pustakawan, tenaga layanan teknis di  RA,  MI,  MTs  atau  MA/MAK  dan  terdaftar  dalam  pangkalan  data/sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
    2. Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah  Negeri  dan/atau  pimpinan  penyelenggara pendidikan  yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan melaksanakan tugas pokok sebagai Tenaga Kependidikan;
    3. Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
    4. Tidak menjabat sebagai Guru pada RA, MI, MTs atau MA/MAK;
    5. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK dan atau Setara SMA/SMK/MA/MAK;
    6. Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
    7. Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
    8. Bukan  penerima  bantuan  sejenis  yang  dananya  bersumber  dari  DIPA Kementerian Agama;
    9. Belum usia pensiun (60 tahun);
    10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan 
    11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Bantuan Insentif Guru
10 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori