Surat Edaran 8 Langkah Pengelolaan Peralatan Digitalisasi Pembelajaran di Sekolah Tahun 2026, Sekolah Wajib Pahami! mastiokdr.com

Surat Edaran 8 Langkah Pengelolaan Peralatan Digitalisasi Pembelajaran di Sekolah Tahun 2026, Sekolah Wajib Pahami!

Pemerintah kembali menerbitkan Surat Edaran terbaru tahun 2026 mengenai 8 langkah penting dalam pengelolaan peralatan digitalisasi pembelajaran di sekolah. Edaran ini menjadi pedoman resmi bagi kepala sekolah, operator sekolah, guru, serta seluruh satuan pendidikan penerima bantuan digitalisasi agar penggunaan perangkat berjalan efektif, tertib administrasi, dan tepat sasaran. Sekolah wajib memahami seluruh tahapan mulai dari penerimaan, pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga pelaporan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan aset pendidikan.

Berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 1369/B/C4/DM.00.03/2026 tanggal 29 April 2026 tentang Pengelolaan Peralatan Digitalisasi Pembelajaran di Satuan Pendidikan SMP. Berikut ini informasi selengkapnya : 

Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
2. Kepala Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama


Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan efektivitas pemanfaatan bantuan peralatan digitalisasi pembelajaran PID/IFP dan Laptop, Direktorat Sekolah Menengah Pertama menetapkan mekanisme pengelolaan yang perlu dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan melalui 8 Langkah Pengelolaan sebagai berikut:

  1. Inventarisasi
    Melakukan pendataan setiap unit sarana prasarana (nama barang, nomor seri, kondisi, lokasi, dan penanggung jawab) serta pencatatan dalam sistem inventaris sekolah. Data diverifikasi secara fisik dan disinkronkan dengan Dapodik pada menu sarana prasarana untuk memastikan kesesuaian kondisi riil dengan data. Hasilnya dilaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah dan/atau Dinas Pendidikan sebagai dasar pengelolaan dan perencanaan aset.
  2. Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan
    Membentuk Tim Pengelola (Ketua, Sarpras, dan Teknisi), menetapkan Tata Tertib penggunaan, menyusun Prosedur Operasional Standar (SOP), serta mengatur jadwal penggunaan peralatan.
  3. Pemeliharaan, Perawatan, dan Troubleshooting
    Melaksanakan perawatan rutin mulai dari harian (pembersihan debu), mingguan (uji fungsi kabel/port), hingga semesteran (pemeliharaan hardware/software menyeluruh), serta mendokumentasikan setiap kendala teknis yang terjadi.
  4. Penyimpanan dan Pengamanan
    Menyimpan perangkat di ruangan yang aman, kering, dan berventilasi baik. Satuan pendidikan diwajibkan memasang pengaman fisik (teralis/CCTV), menyimpan kemasan asli (dus) sebagai bukti kepemilikan, dan menerapkan keamanan teknis (kata sandi/pembaruan software).
  5. Pelatihan dan Kapasitas Pengguna
    Meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan melalui kegiatan
    diseminasi, In-House Training (IHT), workshop pembuatan media daring, serta bimbingan teknis operasional alat.
  6. Penyusunan/Pembuatan Bahan Ajar
    Mendorong guru untuk menyusun bahan ajar digital yang relevan dengan mata
    pelajaran dan menyimpannya dalam drive penyimpanan yang terorganisir agar mudah diakses dalam proses pembelajaran.
  7. Pendampingan dan Pemantauan
    Memfasilitasi kegiatan pengimbasan pemanfaatan peralatan digital kepada guru lain dan satuan pendidikan di sekitarnya serta melakukan konsultasi teknis jika diperlukan.
  8. Evaluasi dan Pelaporan Penggunaan
    Kepala sekolah dan pengawas wajib melakukan evaluasi berkala melalui kuesioner pemanfaatan barang dan menyusunnya dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan. 

Selain pengelolaan peralatan digitalisasi pembelajaran, satuan pendidikan juga perlu memastikan pemanfaatannya dalam proses pembelajaran. Implementasi teknologi dalam pembelajaran dapat dilakukan melalui empat langkah utama Target Pemanfaatan, sebagai berikut:

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PEMBELAJARAN DIGITAL
12 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori