Resmi! Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru ASN, Ini Syarat dan Tanggal Pencairannya! mastiokdr.com

Resmi! Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru ASN, Ini Syarat dan Tanggal Pencairannya!

Pasal 2
Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dilaksanakan dengan prinsip:

  1. tertib, yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;
  2. efisien, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;
  3. efektif, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;
  4. transparan, yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;
  5. akuntabel, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
  6. kepatutan, yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

Pasal 3
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. Tunjangan Profesi;
  2. Tunjangan Khusus; dan
  3. Tambahan Penghasilan.

BAB II : TUNJANGAN PROFESI

Pasal 4

  1. Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
  2. Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a. memiliki Sertifikat Pendidik;
    b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
    c. mengajar pada Satuan Pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
    d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
    e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid pada Satuan Pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
    f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah Murid dalam 1 (satu) rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk Satuan Pendidikan;
    g. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    h. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

  3. Persyaratan melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing Murid dan mengajar di kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f dikecualikan bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai:
    a. kepala sekolah; atau
    b. guru pendidikan khusus pada ULD.
  4. Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dikecualikan bagi:
    a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
    b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran guru aparatur sipil negara, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Resmi! Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru ASN, Ini Syarat dan Tanggal Pencairannya! dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Resmi! Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru ASN, Ini Syarat dan Tanggal Pencairannya! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Sertifikasi Guru
146 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori