Seleksi Pengadaan PPPK Guru Agama dan Budi Pekerti Di Sekolah Rakyat Tahun 2026, Ini Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran Dan Cara Daftarnya
- SEKOLAH RAKYAT
- 8 Oktober 2026
SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU AGAMA DAN BUDI PEKERTI SEKOLAH RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2026
Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 3935/1/KP.01.01/10/2026 pada tanggal 07 Oktober 2026 tentang SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSIONAL GURU AGAMA DAN BUDI PEKERTI SEKOLAH RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2026.Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Menindak lanjuti Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim khususnya melalui penyelenggaraan Sekolah Rakyat serta berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 285 Tahun 2026 Tanggal 03 Juni 2026 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Melalui Pengadaan Tingkat Instansi di Lingkungan Kementerian Sosial RI Tahun 2026 Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat dengan penjelasan sebagai berikut :
- FORMASI YANG DIBUTUHKAN.
Jumlah alokasi formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti Sekolah Rakyat Tahun 2026 sejumlah 331 (tiga ratus tiga puluh satu) formasi dengan rincian kebutuhan sebagaimana tercantum pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini. - KRITERIA DAN PERSYARATAN PELAMAR
- Kriteria
Pelamar yang dapat melamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja jabatan fungsional guru agama dan budi pekerti sekolah rakyat adalah :
- Guru Agama dan Budi Pekerti yang aktif mengajar di Sekolah rakyat dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama;
- Guru Agama dan Budi Pekerti yang memiliki Sertifikat Pendidik Guru Agama dan terdata pada pangkalan data Kementerian Agama.
- Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negeri, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan akademik jenjang sarjana (S - 1) atau diploma empat (D - IV)/Sarjana Terapan;
- memiliki sertifikat pendidik dan terdata dalam pangkalan data Sertifikat Pendidik Guru Agama pada Kementerian Agama;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
- bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan diserahkan pada saat pengangkatan;
- memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian dan diserahkan pada saat pengangkatan; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Persyaratan Khusus
- Beragama sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
- Aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat minimal 1 Tahun dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah Rakyat dan surat penugasan dari Kementerian Agama, atau memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun secara akumulatif yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Sekolah dan/atau Ketua Yayasan;
- Memiliki pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama yang baik, terbuka, moderat, toleran, dan berwawasan ke-Indonesiaan;
- Mampu membaca dan memahami kitab suci pada level/tingkat Mahir;
- Mampu menjelaskan /menafsirkan makna yang terkandung dalam kitab suci;
- Khusus Agama Islam mampu membaca kitab suci dengan kriteria Mahir, yaitu mampu membaca Al-Qur’an dengan Tartil /Lancar/Tidak terbata-bata/ Murottal dan Sesuai Kaidah Ilmu Tajwid;
- Bersedia bekerja secara sif, bertempat tinggal di sekitar sekolah rakyat dan/atau tinggal di asrama Sekolah Rakyat;
- Memiliki surat izin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan/Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Kantor Wilayah khusus bagi pelamar yang tidak aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat.
- Kriteria
- KETENTUAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini