Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 850/2608/204.3/2022 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2022
- 2.084
- Surat Edaran
- 16 April 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
mastiokdr.com || Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 850/2608/204.3/2022 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2022. Adapun isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 375 Tahun 2022, Nomor : 1 Tahun 2022, Nomor : 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 bersama ini disampaikan Cuti Bersama Tahun 2022 dengan perubahan sebagai berikut:
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022,pelaksanaannya ditetapkan sebagai berikut :
- Penetapan tanggal 1 Ramadan 1443 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama;
- Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja / satuan organisasi / lembaga / perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan;
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing;
- Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
- Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor : 850/5703/204.3/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berikut ini admin lampirkan surat edaran tersebut :
File Surat Edaran selengkapnya dapat unduh disini : Klik Disini
Demikian Informasi yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Terima Kasih dan Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini