Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dalam Upaya Optimalisasi Capaian Belajar dan Penguatan Karakter di Sekolah ( 7KAIH, Gerakan Indonesia ASRI, MBG dan Hemat Energi dan Air)
- 1.667
- Pembelajaran
- 1 April 2026
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dalam Upaya Optimalisasi Capaian Belajar dan Penguatan Karakter di Sekolah ( 7KAIH, Gerakan Indonesia ASRI, MBG dan Hemat Energi dan Air)
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dalam Upaya Optimalisasi Capaian Belajar dan Penguatan Karakter di Sekolah ( 7KAIH, Gerakan Indonesia ASRI, MBG dan Hemat Energi dan Air).
SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG PELAKSANAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA DALAM UPAYA OPTIMALISASI CAPAIAN BELAJAR DAN PENGUATAN KARAKTER DI SEKOLAH.
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 resmi menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) sebagai upaya optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter siswa di sekolah. Dalam kebijakan ini juga ditekankan implementasi berbagai program strategis seperti 7 KAIH, Gerakan Indonesia ASRI, MBG, serta gerakan hemat energi dan air, yang diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang berkualitas, berkarakter, dan berkelanjutan. Surat Edarn tersebut dikeluarkan pada tanggal 27 Maret 2026, berikut ini informasi selengkapnya :
Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
di Indonesia
A. Latar Belakang
Dalam upaya mewujudkan pendidikan yang merata dan bermutu untuk semua, pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan sebagai pendekatan utama untuk menghadirkan pengalaman belajar yang mendalam sekaligus memperkuat karakter murid. Untuk mendukung hal tersebut, sekolah perlu membangun lingkungan belajar yang kondusif dalam upaya optimalisasi capaian belajar, serta menumbuhkan pembiasaan nilai-nilai positif dalam keseharian warga sekolah. Selain itu, sekolah juga didorong untuk mengintegrasikan praktik-praktik berkelanjutan, seperti efisiensi sumber daya, konservasi energi dan air, serta penggunaan moda transportasi ramah lingkungan, dengan memperhatikan kondisi dan kapasitas masing-masing. Dengan demikian, diharapkan tercipta budaya sekolah yang mendukung optimalisasi capaian belajar sekaligus membentuk karakter murid dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini yaitu:
- Maksud
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini dimaksudkan agar seluruh sekolah pada jalur pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah melaksanakan pembelajaran tatap muka dalam upaya optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter. - Tujuan
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini untuk memberikan kejelasan dan acuan bagi sekolah mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka dalam upaya optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter di sekolah.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini memberikan acuan mengenai:
- pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah sebagai pendekatan utama untuk optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter;
- penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan nilai-nilai positif di lingkungan sekolah;
- gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sebagai upaya menciptakan budaya sekolah yang aman dan nyaman; dan
- gerakan hemat energi dan air.
D. Dasar Hukum
Dasar hukum ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Satuan pendidikan Aman dan Nyaman.
E. Isi Surat Edaran
Mengimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendorong dan memfasilitasi seluruh sekolah di wilayah kerjanya, hal sebagai berikut:
- surat-edaran-mendikbud-2026
- pembelajaran-tatap-muka-2026
- program-k7ih-sekolah
- gerakan-indonesia-asri
- mbg-pendidikan
- hemat-energi-sekolah
- penguatan-karakter-siswa
- kebijakan-pendidikan-terbaru-2026
- aturan-sekolah-terbaru
- program-pendidikan-karakter-indonesia
- kebijakan-pendidikan-terbaru
- info-pendidikan-terbaru-2026
- aturan-guru-dan-siswa
- program-sekolah-nasional
- pembiasaan-karakter-siswa
- sekolah-ramah-lingkungan
- pendidikan-karakter-indonesia
- program-hemat-energi-sekolah
- aturan-pembelajaran-terbaru
- info-guru-terbaru
- pendidikan-indonesia-terbaru
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini