Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dalam Upaya Optimalisasi Capaian Belajar dan Penguatan Karakter di Sekolah ( 7KAIH, Gerakan Indonesia ASRI, MBG dan Hemat Energi dan Air)
- 1.671
- Pembelajaran
- 1 April 2026
E. Isi Surat Edaran
Mengimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendorong dan memfasilitasi seluruh sekolah di wilayah kerjanya, hal sebagai berikut:
- Melaksanakan pembelajaran tatap muka sebagai pendekatan utama untuk mencegah ketertinggalan pembelajaran (learning loss) sekaligus menjamin pemerataan kualitas pendidikan.
- Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dilakukan secara terencana, interaktif, dan berpusat pada murid melalui interaksi langsung antara guru dan murid, mendukung pengembangan kompetensi akademik, sosial, dan emosional, serta penguatan karakter dalam budaya belajar yang aman dan nyaman.
- Murid mengikuti pembelajaran tatap muka dengan disiplin, tanggung jawab, dan kesadaran akan nilai-nilai karakter yang ditanamkan.
- Orang tua/wali diharapkan mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara aktif, baik melalui pendampingan belajar dan penguatan nilai karakter di rumah, maupun komunikasi dan koordinasi rutin dengan guru.
- Melaksanakan penguatan pendidikan karakter melalui pembiasaan nilai-nilai positif di sekolah melalui:
a. gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat meliputi bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat; b. pertemuan pagi ceria meliputi senam pagi Anak Indonesia Hebat, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing, minimal dua kali dalam seminggu; c. gerakan kepanduan dan ekstrakurikuler lainnya yang mendukung pengembangan potensi, minat, dan bakat murid; dan d. program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam mendukung penguatan karakter melalui pembiasaan makan bersama di sekolah yang mengajarkan nilai-nilai penting seperti disiplin, kebersamaan, saling menghargai, gotong royong, dan melatih penerapan pola hidup sehat serta bertanggung jawab terhadap diri sendiri. - Melaksanakan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) untuk penguatan budaya sekolah yang aman dan nyaman meliputi empat aspek yaitu:
a. aspek aman, melalui penerapan budaya sekolah yang melindungi seluruh warga sekolah, mencakup pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaan dan keamanan digital sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; b. aspek sehat, melalui pembiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara konsisten, antara lain: 1. pembiasaan mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun; 2. pembiasaan mengonsumsi makanan sehat dan bergizi di lingkungan sekolah; 3. penggunaan jamban yang bersih dan sehat; 4. pelaksanaan aktivitas fisik atau olahraga secara teratur dan terukur; 5. pencegahan dan pengendalian penyakit, antara lain melalui pemberantasan jentik nyamuk; 6. penerapan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah; dan 7. pemantauan kesehatan secara berkala, antara lain melalui penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan. c. aspek resik, melalui pengelolaan kebersihan dan sampah secara tertib dan berkelanjutan, antara lain: 1. kegiatan piket kelas; 2. kerja bakti secara berkala; 3. pembiasaan membuang sampah pada tempatnya; 4. penyediaan dan pemanfaatan tempat sampah terpilah; dan 5. penerapan prinsip mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse), dan mendaur ulang (recycle) melalui pengurangan jumlah sampah, pemanfaatan kembali barang yang masih layak pakai, dan pendauran ulang sampah sesuai dengan kondisi dan kapasitas masing-masing sekolah. d. aspek indah, melalui penataan lingkungan sekolah yang rapi dan nyaman dengan melibatkan seluruh warga sekolah, antara lain: 1. kegiatan pelestarian lingkungan sekolah dengan menata taman dan pepohonan secara terencana, serta pemanfaatan ruang terbuka hijau; 2. menata ruang kelas, halaman, dan fasilitas umum sekolah dengan rapi; 3. menumbuhkan budaya antre, tertib, dan tidak merusak fasilitas sekolah; dan 4. melakukan edukasi tentang estetika, keindahan, kebersihan, dan keberlanjutan bagi seluruh warga sekolah. - Melaksanakan gerakan hemat energi dan air, antara lain:
a. pembiasaan penggunaan moda transportasi ramah lingkungan ke sekolah, seperti berjalan kaki, bersepeda, berbagi tumpangan, atau penggunaan transportasi publik, dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kondisi setempat; b. mematikan lampu, pendingin ruangan, kipas angin, dan perangkat listrik lainnya saat tidak digunakan; c. memaksimalkan pencahayaan dan ventilasi alami pada siang hari; d. pengaturan penggunaan pendingin ruangan secara efisien sesuai kebutuhan; e. pemasangan pengingat hemat energi di ruang kelas dan di setiap ruangan di sekolah; f. memastikan penggunaan air secara efisien dan menutup keran setelah digunakan; g. perbaikan kebocoran instalasi air secara berkala; dan h. edukasi konservasi air kepada warga sekolah. - Dinas Pendidikan melaksanakan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini pada sekolah sesuai dengan wilayah kewenangannya. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembelajaran tatap muka berjalan secara efektif dan berkualitas, sehingga mampu mengoptimalkan capaian belajar sekaligus memperkuat pembentukan karakter murid di sekolah.
F. Penutup
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Diharapkan seluruh sekolah dapat menjalankan pembelajaran tatap muka dalam upaya optimalisasi capaian belajar dan penguatan karakter dengan penuh tanggung jawab serta berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dalam Upaya Optimalisasi Capaian Belajar dan Penguatan Karakter di Sekolah ( 7KAIH, Gerakan Indonesia ASRI, MBG dan Hemat Energi dan Air) dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dalam Upaya Optimalisasi Capaian Belajar dan Penguatan Karakter di Sekolah ( 7KAIH, Gerakan Indonesia ASRI, MBG dan Hemat Energi dan Air) yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
- surat-edaran-mendikbud-2026
- pembelajaran-tatap-muka-2026
- program-k7ih-sekolah
- gerakan-indonesia-asri
- mbg-pendidikan
- hemat-energi-sekolah
- penguatan-karakter-siswa
- kebijakan-pendidikan-terbaru-2026
- aturan-sekolah-terbaru
- program-pendidikan-karakter-indonesia
- kebijakan-pendidikan-terbaru
- info-pendidikan-terbaru-2026
- aturan-guru-dan-siswa
- program-sekolah-nasional
- pembiasaan-karakter-siswa
- sekolah-ramah-lingkungan
- pendidikan-karakter-indonesia
- program-hemat-energi-sekolah
- aturan-pembelajaran-terbaru
- info-guru-terbaru
- pendidikan-indonesia-terbaru
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini