Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tentang Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah Bagi ASN Dan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tentang Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah Bagi ASN Dan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tentang Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah Bagi ASN Dan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tentang Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah Bagi ASN Dan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2025.

Pj. Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran nomor 980 TAHUN 2025 pada tanggal 14 Februari 2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara Dan Non Asn Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor  21 Tahun 2023  tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, sebagai berikut :

  1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
    a. Hari Senin s/d Kamis Pukul : 08.00 – 15.00 WIB
      Waktu istirahat  Pukul : 12.00 – 12.30 WIB
    b. Hari Jum’at   Pukul : 08.00 – 15.30 WIB
      Waktu istirahat  Pukul : 11.30 – 12.30 WIB
  2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
    a. Hari Senin s/d Kamis dan Sabtu Pukul : 08.00 – 14.00 WIB
      Waktu istirahat Pukul : 12.00 – 12.30 WIB 
    b. Hari Jum’at Pukul : 08.00 – 14.30 WIB 
      Waktu istirahat  Pukul : 11.30 – 12.30 WIB
  3. Dengan ketentuan bahwa jumlah jam kerja bagi Instansi yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

ntuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tentang Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah Bagi ASN Dan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Tentang Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah Bagi ASN Dan Tenaga Honorer/Non ASN Tahun 2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pembelajaran
20 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori