Surat Edaran Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi TKA SMP Tahun 2026 Untuk Kepala Sekolah, Pelaksana TKA dan Siswa! Ini Batas Akhirnya! mastiokdr.com

Surat Edaran Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi TKA SMP Tahun 2026 Untuk Kepala Sekolah, Pelaksana TKA dan Siswa! Ini Batas Akhirnya!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi TKA SMP Tahun 2026 Untuk Kepala Sekolah, Pelaksana TKA dan Siswa! Ini Batas Akhirnya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi TKA SMP Tahun 2026 Untuk Kepala Sekolah, Pelaksana TKA dan Siswa! Ini Batas Akhirnya!

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 0922/B/C4/DM.00.02/2026 pada tanggal 2 April 2026 tentang Permohonan Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi TKA SMP. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Yth.
1. Kepala BBPMP/BPMP Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota
      seluruh Indonesia

Dalam rangka menjaring informasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP tahun 2026, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi TKA jenjang SMP.

Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya Bapak/Ibu dapat menyampaikan Instrumen Monitoring dan Evaluasi TKA jenjang SMP kepada Penanggung Jawab TKA pada Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kepala Sekolah satuan pendidikan SMP pelaksana TKA seluruh Indonesia, untuk dapat mengisi instrumen monitoring dan evaluasi TKA melalui tautan berikut ini: https://bit.ly/Monev-TKASMP-2026. Responden Monitoring dan Evaluasi TKA jenjang SMP adalah 1 orang penanggung jawab TKA pada Dinas Pendidikan Kab./Kota, 1 orang Kepala Sekolah jenjang SMP seluruh pelaksana TKA, dan 2 orang siswa per sekolah yang mengikuti TKA pada seluruh SMP pelaksana TKA.  Batas akhir pengisian instrumen hari Jumat tanggal 17 April pukul 16.00 WIB.

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
39 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori