Surat Edaran Tawaran Peralatan Pembelajaran Bagi SMK Bidang Listrik, Otomasi, dan Energi Terbarukan 2026 mastiokdr.com

Surat Edaran Tawaran Peralatan Pembelajaran Bagi SMK Bidang Listrik, Otomasi, dan Energi Terbarukan 2026

SMK yang berminat dapat menyampaikan pernyataan minat dan data kesiapan pembiayaan mandiri melalui tautan formulir berikut: s.id/hibahschneider2026 paling lambat pada tanggal 24 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB

Pengisian formulir merupakan bentuk penyampaian minat dan belum merupakan jaminan penetapan sebagai penerima hibah peralatan. Calon sekolah penerima akan melalui proses verifikasi dan penilaian kesiapan berdasarkan kebutuhan pembelajaran, kesesuaian program keahlian, kesiapan sarana dan prasarana, serta kriteria program yang berlaku.

Persyaratan kesiapan pembiayaan mandiri SMK calon penerima peralatan

Sebagai bentuk komitmen terhadap keberfungsian, keselamatan, dan keberlanjutan pemanfaatan peralatan, SMK calon penerima wajib menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kebutuhan pendukung secara mandiri, meliputi:

  1. Menyiapkan sarana pendukung agar peralatan dapat berfungsi secara optimal secara mandiri, antara lain
    1. Menyediakan ruang praktik atau laboratorium yang sesuai dengan jenis peralatan dan kegiatan pembelajaran.
    2. Menyediakan meja kerja, meja praktik, kursi, lemari penyimpanan, rak, dan/atau perlengkapan penunjang lain sesuai kebutuhan peralatan.
    3. Menyediakan komputer atau perangkat pendukung komputasi sesuai spesifikasi peralatan, khususnya untuk pembelajaran PLC, HMI, pemrograman, otomasi, dan pemantauan sistem tenaga listrik.
    4. Menyediakan perangkat jaringan komunikasi, kabel data, akses internet, serta perangkat lunak pendukung apabila diperlukan sesuai spesifikasi peralatan.
    5. Menyediakan alat pelindung diri (APD), perlengkapan keselamatan kerja, alat ukur, dan peralatan kerja pendukung sesuai dengan jenis kegiatan praktik.
    6. Menyediakan bahan habis pakai dan komponen pendukung pembelajaran yang diperlukan agar kegiatan praktik dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
  2. Menyiapkan prasarana pendukung agar peralatan dapat dipasang, dioperasikan, dan dipelihara dengan aman secara mandiri, antara lain:
    1. Menyediakan ruang praktik yang layak, aman, memiliki pencahayaan dan ventilasi yang memadai, serta terlindung dari kebocoran, genangan air, debu berlebihan, dan kondisi lingkungan yang dapat merusak peralatan.
    2. Memastikan luas ruang, akses pemasangan, jalur pemindahan peralatan, serta tata letak laboratorium memadai sesuai dimensi dan karakteristik peralatan.
    3. Menyediakan instalasi listrik yang memenuhi kebutuhan tegangan, jumlah fase, daya, sistem pembumian (grounding), proteksi arus berlebih, dan pengaman kebocoran arus sesuai spesifikasi teknis peralatan.
    4. Memastikan kapasitas daya listrik tersedia dan memadai berdasarkan kebutuhan beban peralatan, termasuk kemungkinan kebutuhan suplai listrik tiga fase untuk peralatan distribusi daya dan otomasi tertentu.
    5. Menyediakan stopkontak, panel distribusi, jalur kabel, dan instalasi pendukung sesuai kebutuhan teknis, dengan pemasangan serta pemeriksaan oleh tenaga yang kompeten.
    6. Untuk peralatan tenaga surya, sediakan lokasi pemasangan panel surya atau area praktik yang sesuai, aman, mendapatkan paparan sinar matahari yang memadai, serta memungkinkan pemasangan dan pemeliharaan.
    7. Menyediakan jaringan komunikasi dan infrastruktur teknologi informasi yang diperlukan untuk peralatan berbasis IoT, pemantauan energi, komunikasi data, dan pemrograman.
    8. Menyediakan sistem keamanan ruang, pengaturan akses, rambu keselamatan, prosedur tanggap darurat, serta perlengkapan pemadam kebakaran yang sesuai dengan risiko kegiatan praktik.
    9. Menyiapkan anggaran pemeliharaan instalasi pendukung, perbaikan, dan penggantian komponen pendukung yang menjadi tanggung jawab sekolah.
  3. Menyiapkan biaya pelatihan bagi guru secara mandiri, antara lain:
    1. Mengalokasikan anggaran untuk keikutsertaan guru produktif atau guru kejuruan yang relevan dalam pelatihan pengoperasian, penggunaan, dan pemanfaatan peralatan.
    2. Menyiapkan biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kebutuhan perjalanan dinas guru apabila pelatihan dilaksanakan di luar sekolah, sesuai ketentuan yang berlaku.
    3. Menyiapkan biaya pengganti kegiatan pembelajaran atau penyesuaian jadwal mengajar apabila diperlukan selama guru mengikuti pelatihan.
    4. Menyiapkan biaya pendukung praktik pelatihan, termasuk bahan habis pakai, alat pelindung diri, dan kebutuhan operasional lain yang tidak termasuk dalam fasilitas pelatihan yang disediakan penyelenggara.
    5. Memastikan guru yang ditugaskan memiliki kompetensi dasar sesuai bidangnya dan bersedia mengikuti pelatihan sampai selesai.
    6. Menugaskan guru yang telah mengikuti pelatihan untuk menerapkan hasil pelatihan dalam pembelajaran praktik serta melakukan transfer pengetahuan kepada guru lain di sekolah
    7. Menyiapkan rencana tindak lanjut pemanfaatan peralatan dalam pembelajaran, termasuk integrasi ke dalam kegiatan praktik, proyek pembelajaran, dan penguatan kompetensi peserta didik.
      Pernyataan kesanggupan sekolah
      Setiap SMK yang menyampaikan minat wajib menyatakan bahwa sekolah:
      1. Memiliki program keahlian yang relevan dengan jenis peralatan yang diminati.
      2. Bersedia menyiapkan sarana dan prasarana pendukung secara mandiri sebelum peralatan dipasang atau dioperasikan.
      3. Bersedia menanggung biaya pelatihan guru dan kebutuhan pendukung lain yang menjadi tanggung jawab sekolah.
      4. Memiliki guru yang ditugaskan untuk mengelola, mengoperasikan, memanfaatkan, dan memelihara peralatan.
      5. Bersedia menggunakan peralatan untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran praktik peserta didik, bukan untuk kepentingan di luar tujuan program.
      6. Bersedia menjaga,  menginventarisasi,  mengamankan,  dan memelihara peralatan sesuai ketentuan yang berlaku.
      7. Bersedia mengikuti proses verifikasi kesiapan dan memberikan data atau dokumen pendukung yang diperlukan.

Dinas Pendidikan Provinsi atau instansi sesuai kewenangannya diharapkan dapat membantu melakukan sosialisasi, mengidentifikasi SMK yang sesuai, serta mengoordinasikan penyampaian data sekolah yang berminat untuk selanjutnya diverifikasi sesuai mekanisme program.

Halaman 2 dari 4
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini




Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


BANTUAN SMK
1 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
635 Artikel
PPDB
167 Artikel
KIP-PIP
162 Artikel
SPMB
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Dapodikdasmen
144 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
118 Artikel
Lihat Semua Kategori