Aturan Terbaru! Jumlah Maksimal Siswa Dalam 1 Kelas/Rombel DiSekolah/Madrasah
- 72.709
- Standar Pendidikan
- 11 Agustus 2023
www.mastiokdr.com | Aturan Jumlah Maksimal Siswa Dalam 1 Kelas/Rombel
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Aturan Jumlah Maksimal Siswa Dalam 1 Kelas/Rombel.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbaru nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada tanggal 03 Agusutus 2023 kususnya pada pasal 8 ayat 2 dijelaskan bahwa jumlah maksimal siswa dalam rombongan belajar adalah sebagai berikut :
- 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;
- 12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
- 15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 4 empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
- 28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah;
- 32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
- 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah / sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
- 5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;
- 8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;
- 20 (dua puluh; Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
- 25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan
- 30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Aturan Jumlah Maksimal Siswa Dalam 1 Kelas/Rombel dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Aturan Jumlah Maksimal Siswa Dalam 1 Kelas/Rombel yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini