Aturan Pengawasan TKA SMA/SMK 2026, Pengawas Wajib dari Sekolah Lain dan Dipantau Lewat Zoom
- TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
- 22 Oktober 2026
- Oleh MastioKdr
Aturan Pengawasan TKA SMA/SMK 2026, Pengawas Wajib dari Sekolah Lain dan Dipantau Lewat Zoom
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan mekanisme pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dengan sistem pengawasan berlapis, baik secara langsung di ruang ujian maupun melalui pemantauan virtual.
Ketentuan tersebut dijelaskan dalam materi Pengawasan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA/MA/Sederajat dan SMK/MAK yang diterbitkan Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen.
Salah satu poin pentingnya adalah pengawas ruang harus berasal dari luar satuan pendidikan asal peserta, sehingga pengawasan dilakukan secara silang antarsekolah.
Pengawas TKA Harus dari Sekolah Lain
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa salah satu tujuan utama pengawasan TKA adalah menjamin independensi.
Pengawasan ruang wajib dilakukan oleh pendidik yang berasal dari luar satuan pendidikan asal, dengan tujuan menjaga objektivitas, transparansi, serta mencegah potensi kecurangan selama pelaksanaan tes.
Sistem ini juga dirancang untuk memastikan pelaksanaan TKA berjalan sesuai standar prosedur dan hasil akademik yang diperoleh benar-benar dapat dipercaya.
Ada 6 Unsur Pengawasan TKA
Kemendikdasmen membagi unsur pengawasan dan pendampingan TKA menjadi enam bagian, yaitu:
-
tingkat pusat;
-
tim teknis;
-
penyelia;
-
pendamping penyelia;
-
pengawas ruang; dan
-
satuan pendidikan.
Penyelia berasal dari dosen atau karyawan perguruan tinggi negeri, sedangkan pendamping penyelia berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah Kementerian Agama. Pengawas ruang merupakan pendidik satuan pendidikan.
Syarat Menjadi Pengawas Ruang TKA
Pengawas ruang harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Dokumen menyebutkan bahwa pengawas ruang:
-
berintegritas dan profesional;
-
diutamakan pendidik yang memiliki NUPTK;
-
berasal dari satuan pendidikan lain;
-
memahami penggunaan Zoom dan WhatsApp;
-
memiliki gawai atau komputer dengan kamera;
-
memiliki penyuara telinga atau headset;
-
memiliki tripod; dan
-
memiliki koneksi internet stabil.
Syarat tersebut menunjukkan bahwa pengawasan TKA tidak hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga terhubung dengan sistem pemantauan daring.
Penyelia Wajib Menguasai Zoom
Persyaratan juga berlaku untuk penyelia.
Penyelia harus merupakan dosen atau karyawan PTN, mampu menggunakan aplikasi Zoom dan komunikasi daring melalui WhatsApp, serta memiliki komputer dengan kamera dan jaringan internet stabil.
Khusus penggunaan Zoom Meeting, penyelia juga harus memiliki ruang penyimpanan minimal 50 GB serta penyimpanan eksternal untuk menyimpan hasil rekaman konferensi video.
Pengawasan TKA Menggunakan Sistem Silang
Mekanisme pemetaan pengawas dilakukan secara silang antarsatuan pendidikan.
Satuan pendidikan terlebih dahulu mendaftarkan calon pengawas ruang. Selanjutnya sekolah menentukan data sesi dan ruang ujian serta memberikan rekomendasi lokasi terdekat bagi calon pengawas.
Tim teknis kemudian melakukan generate pemetaan pengawas silang, melakukan verifikasi, dan akhirnya akun pengawas didistribusikan oleh satuan pendidikan asal.
Prinsip pemetaan yang digunakan meliputi:
silang antarsekolah, tidak bentrok jadwal, tersedia pengawas cadangan, serta objektif dan transparan.
Satu Pengawas Mengawasi Maksimal 20 Peserta
Rasio pengawasan juga sudah ditentukan.
Dalam sesi ujian fisik atau offline, satu pengawas ruang mengawasi 20 peserta tes.
Sementara dalam pemantauan virtual, satu penyelia memantau 20 pengawas ruang.
Artinya, sistem pengawasan TKA menggunakan model berjenjang antara pengawas fisik di ruang ujian dan penyelia melalui platform daring.
Sekolah Wajib Menyiapkan Pengawas Cadangan
Satuan pendidikan asal memiliki tugas mendaftarkan pendidik yang memenuhi persyaratan sebagai calon pengawas.
Jumlah calon pengawas utama disesuaikan dengan jumlah ruang tes dengan rasio 1 pengawas untuk 20 peserta, kemudian ditambah 1 orang calon pengawas cadangan.
Sekolah juga harus memberikan akun laman TKA-AN kepada pengawas ruang.
Pengawas Wajib Survei Lokasi
Sebelum hari pelaksanaan, pengawas ruang harus melakukan sejumlah persiapan.
Pengawas perlu menerima surat tugas, akun TKA-AN, dan kartu pengawas.
Selain itu, pengawas harus:
-
mengikuti pengarahan teknis;
-
masuk grup koordinasi WhatsApp;
-
mengecek jadwal;
-
melakukan survei lokasi tes;
-
memastikan lokasi bukan sekolah asal;
-
menyiapkan HP atau laptop;
-
memastikan kamera dan headset tersedia; dan
-
memastikan koneksi internet lancar.
Kamera Zoom Wajib Aktif
Salah satu bagian penting dalam sistem pengawasan adalah penggunaan Zoom.
Dokumen menyebutkan bahwa pengawas diharapkan selalu menyalakan kamera selama pengawasan berlangsung.
Pada sistem Zoom yang digunakan, pengawas tidak dapat melakukan screen sharing maupun file sharing melalui chat. Pengawas hanya dapat melakukan chat dengan pengawas atau penyelia.
Penyelia juga dapat meminta akses kontrol kamera pengawas apabila diperlukan.
Setelah pengawas memberikan persetujuan atau Approve, penyelia dapat menggunakan fitur Switch Camera untuk mengakses kamera belakang pengawas.
Tata Letak Kamera Pengawas Sudah Diatur
Pada halaman 17 dokumen terdapat ilustrasi khusus mengenai tata letak kamera pengawas ruang.
Kamera ditempatkan di sudut ruangan agar dapat menangkap kondisi seluruh peserta dan aktivitas pelaksanaan tes secara menyeluruh.
Ilustrasi tersebut memperlihatkan kamera ditempatkan pada posisi yang memungkinkan area komputer peserta, meja, dan pengawas terlihat dalam satu sudut pandang.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini