Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 Tentang TKA dan AN Ulang Pada Mata Pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkngan Belajar Di Sekolah Mode Daring Gelombang 1 Hari Ke-2 Sesi 1 Tahun 2026
- TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
- 29 Oktober 2026
- Oleh MastioKdr
Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026: TKA dan AN Ulang Digelar 30 Oktober, Ini Peserta yang Bisa Ikut
JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) ulang untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar.
Surat edaran tersebut secara khusus mengatur pelaksanaan ulang bagi satuan pendidikan moda daring Gelombang 1, hari kedua, sesi 1 Tahun 2026 yang terdampak kendala teknis.
Kemendikdasmen menetapkan bahwa TKA dan AN ulang dilaksanakan pada:
Jumat, 30 Oktober 2026 mulai pukul 07.00 WIB.
Kenapa TKA dan AN Ulang Dilaksanakan?
Dalam bagian latar belakang surat edaran dijelaskan bahwa pelaksanaan TKA dan AN jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK pada hari pertama, 26 Oktober 2026, secara umum berjalan aman dan lancar.
Namun pada hari kedua sesi 1 tanggal 27 Oktober 2026, terdapat sejumlah kendala teknis pada mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar.
Kendala tersebut berdampak cukup luas, khususnya pada satuan pendidikan yang menggunakan moda daring, dan berdampak kepada sebagian murid.
Karena itu, Kemendikdasmen memfasilitasi pelaksanaan TKA dan AN ulang agar peserta yang terdampak tetap memperoleh kesempatan yang sama.
Jadwal TKA dan AN Ulang 30 Oktober 2026
Kemendikdasmen menetapkan jadwal pelaksanaan ulang pada:
Hari: Jumat
Tanggal: 30 Oktober 2026
Waktu: mulai pukul 07.00 WIB
Pelaksanaan ulang mencakup:
-
mata pelajaran Bahasa Inggris; dan
-
Survei Lingkungan Belajar.
Ketentuan ini berlaku khusus bagi peserta pada satuan pendidikan moda daring Gelombang 1 hari kedua sesi 1 yang terdampak masalah teknis.
Siapa yang Bisa Mengikuti TKA dan AN Ulang?
Tidak semua peserta TKA otomatis mengikuti jadwal ulang.
Surat edaran menetapkan bahwa peserta yang terdampak kendala teknis dan belum menyelesaikan Bahasa Inggris dan/atau Survei Lingkungan Belajar dapat mengikuti TKA dan AN ulang.
Dengan demikian, peserta yang mengalami gangguan saat sesi pertama pada 27 Oktober dan belum menyelesaikan salah satu atau kedua bagian tersebut menjadi sasaran utama pelaksanaan ulang.
Sudah Menyelesaikan Tes? Tidak Wajib Ikut Ulang
Ada ketentuan penting bagi peserta yang sempat mengalami kendala tetapi merasa sudah berhasil menyelesaikan asesmen.
Dalam surat disebutkan bahwa peserta yang terdampak kendala teknis tetapi yakin telah menyelesaikan salah satu atau kedua subtes, baik Bahasa Inggris maupun Survei Lingkungan Belajar, dapat memilih untuk tidak mengikuti TKA dan AN ulang.
Artinya, pelaksanaan ulang bukan kewajiban bagi seluruh peserta yang sempat mengalami masalah teknis.
Tidak Bisa Ikut 30 Oktober? Masih Ada Jadwal Susulan
Kemendikdasmen juga mengantisipasi satuan pendidikan yang tidak dapat melaksanakan TKA dan AN ulang pada 30 Oktober.
Dalam ketentuan disebutkan bahwa satuan pendidikan yang tidak dapat mengikuti jadwal ulang pada waktu yang telah ditentukan dapat mengikuti jadwal susulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, sekolah yang masih menghadapi kendala perlu berkoordinasi dengan penyelenggara tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
Pengawasan Tetap Menggunakan Sistem Silang
Mekanisme pengawasan pada pelaksanaan ulang juga tidak berubah.
Kemendikdasmen menetapkan bahwa pelaksanaan TKA dan AN ulang tetap menggunakan:
pengawas ruang silang.
Artinya, standar pengawasan yang berlaku dalam pelaksanaan utama tetap diterapkan pada pelaksanaan ulang.
Biaya TKA dan AN Ulang dari Anggaran Pemerintah
Surat edaran juga mengatur sumber pembiayaan.
Biaya pelaksanaan TKA dan AN ulang dapat bersumber dari:
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
-
dana bantuan operasional pada satuan pendidikan.
Pembiayaan tersebut tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siapa yang Harus Menindaklanjuti Surat Edaran?
Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2026 ditujukan kepada:
-
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
-
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan
-
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama menjadi pihak yang perlu memastikan sekolah terdampak mendapat informasi dan menjalankan jadwal ulang sesuai ketentuan.
Tujuan Surat Edaran
Kemendikdasmen menyebut surat edaran diterbitkan agar penyelenggara tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta pelaksana di satuan pendidikan dapat melaksanakan TKA dan AN ulang secara:
objektif, jujur, dan adil.
Tujuan akhirnya adalah memastikan pelaksanaan TKA dan AN Tahun 2026 tetap berjalan sukses sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua murid.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini