Aturan Pengawasan TKA SMA/SMK 2026, Pengawas Wajib dari Sekolah Lain dan Dipantau Lewat Zoom
- TES KEMAMPUAN AKADEMIK (TKA)
- 22 Oktober 2026
- Oleh MastioKdr
Tugas Pengawas Saat TKA Berlangsung
Saat pelaksanaan tes, pengawas memiliki sejumlah kewajiban.
Pengawas harus:
-
melakukan verifikasi peserta;
-
memastikan identitas peserta;
-
membacakan tata tertib;
-
menjaga ketertiban;
-
tetap aktif di Zoom;
-
memberikan peringatan jika terjadi pelanggaran;
-
mencatat pelanggaran;
-
tidak memberikan bantuan kepada peserta; dan
-
menjaga kerahasiaan soal.
Setelah pelaksanaan selesai, pengawas juga harus mengumpulkan kertas buram, mengisi lembar kontrol, mencatat kejadian penting, berkoordinasi dengan penyelia, dan melakukan evaluasi pelaksanaan.
Link Zoom Pengawas Tidak Boleh Dibagikan
Dokumen juga memberikan peringatan khusus mengenai keamanan tautan Zoom.
Link sesi Zoom untuk pengawas tidak boleh dibagikan atau di-copy-paste kepada pengawas maupun penyelia lain.
Tautan tersebut diperoleh melalui email dan digunakan untuk masuk ke Zoom Event sesuai sesi masing-masing.
Link Zoom Hanya Bisa Dipakai Sekali dalam Satu Waktu
Ada ketentuan tambahan terkait penggunaan link.
Link Zoom yang terdapat pada undangan email atau halaman TKA hanya dapat digunakan untuk join satu sesi dalam satu waktu.
Jika link digunakan pada perangkat atau browser berbeda secara bersamaan, sistem akan meminta kode autentikasi yang dikirim melalui email.
Tugas Penyelia PTN
Penyelia PTN memiliki peran penting sebelum, saat, dan setelah tes.
Sebelum tes, penyelia perlu:
-
login ke laman TKA-AN;
-
mengecek jadwal pengawasan;
-
membuat tautan Zoom;
-
membuat grup koordinasi WhatsApp;
-
melakukan uji coba atau gladi bersih.
Saat tes berlangsung, penyelia membuka Zoom 30 menit lebih awal, memverifikasi pengawas silang, melakukan pengawasan, dan mengaktifkan rekaman.
Setelah tes, penyelia mengisi lembar kontrol pengawasan serta menyimpan rekaman Zoom.
Dinas Pendidikan Juga Punya Peran
Penyelenggara tingkat provinsi bertugas menetapkan pendamping penyelia, pengawas ruang, serta cadangannya.
Selain itu, pemerintah provinsi memetakan zona wilayah, memantau kesiapan, melakukan monitoring, dan menerbitkan SK resmi penetapan pengawas silang.
Tim teknis provinsi dan cabang dinas juga bertugas mengatur pemetaan, memverifikasi data, mendistribusikan akun, memantau gladi, menangani kendala teknis, serta melakukan pelaporan sesi.
Tujuan Pengawasan TKA 2026
Secara keseluruhan, sistem pengawasan ini disiapkan untuk:
-
menjaga integritas;
-
memastikan kepatuhan terhadap prosedur;
-
menjamin independensi;
-
mencegah pelanggaran;
-
menjaga validitas hasil; dan
-
menghasilkan nilai yang dapat menjadi referensi seleksi ke jenjang berikutnya.
Dengan sistem silang antarsekolah serta pemantauan melalui Zoom, Kemendikdasmen berupaya memastikan pelaksanaan TKA berlangsung objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Aturan Pengawasan TKA SMA/SMK 2026, Pengawas Wajib dari Sekolah Lain dan Dipantau Lewat Zoom dapat kalian lihat di sini: Klik Disini
Demikian informasi tentang Aturan Pengawasan TKA SMA/SMK 2026, Pengawas Wajib dari Sekolah Lain dan Dipantau Lewat Zoom yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini