Baru! Surat Edaran Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu Dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Per 2 Februari 2026 mastiokdr.com

Baru! Surat Edaran Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu Dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Per 2 Februari 2026

www.mastiokdr.com | Baru! Surat Edaran Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu Dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Per 2 Februari 2026

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Baru! Surat Edaran Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu Dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Per 2 Februari 2026.

SEKRETARIAT DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR kembali mengeluarkan surat edaran nomor 800.1.5.3/ 4606 /204.3/2026 pada tanggal 02 Februari 2026 tentang Rekomendasi TPP dan Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai beirkut : 

Yth. Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur
di
T E M P A T

Menyusuli Surat Tanggal 19 Januari 2026 Nomor : 800.1.2.2/355/204.2/2026 Perihal Mekanisme pembayaran Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, maka dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta kelancaran proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan upah PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama ini disampaikan hal – hal sebagai berikut :


I. Ketentuan Pembayaran Upah Bagi PPPK Paruh Waktu

  1. Upah PPPK Paruh Waktu dapat dibayarkan setelah memperhitungkan capaian kinerja (SKP) dan kedisiplinan tanpa melalui rekomendasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, sehingga Perangkat Daerah dapat langsung mengajukan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana contoh terlampir.
  2. Mengingat bahwa proses penyusunan pohon kinerja hingga saat ini masih berjalan dan belum selesai, maka pembayaran Khusus untuk bulan Januari, dapat dibayarkan dengan hanya memperhitungkan komponen kedisiplinan saja tanpa perlu menyelesaikan penilaian kinerja (SKP) dengan tetap dilengkapi SPTJM Kepala Perangkat Daerah yang menerangkan bahwa pegawai tersebut telah berkinerja dengan baik.
  3. Untuk pencairan upah bulan Februari dan seterusnya, upah PPPK Paruh Waktu baru dapat dibayarkan setelah menyelesaikan penilaian kinerja mulai bulan Januari dan seterusnya sesuai dengan ketentuan secara lengkap.

II. Ketentuan Rekomendasi TPP PNS dan PPPK Penuh Waktu

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPPK Paruh Waktu
47 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori