Baru! Surat Edaran Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu Dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Per 2 Februari 2026
- 1.591
- PPPK Paruh Waktu
- 6 Februari 2026
II. Ketentuan Rekomendasi TPP PNS dan PPPK Penuh Waktu
- Agar Perangkat daerah pada saat mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui mekanisme laporan progress realisasi kinerja (SKP) seluruh pegawai yang ada di lingkungannya secara lengkap tanpa terkecuali kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
- Laporan realisasi kinerja dimaksud harus di susun berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulan berjalan secara lengkap dan akurat disertai dengan bukti dukung yang sesuai.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sedikitnya memuat informasi :
a. Jumlah pegawai PNS, Jumlah Pegawai PPPK Penuh Waktu dan jumlah PPPK Paruh Waktu; b. Jumlah pegawai yang tidak mengerjakan SKP disertai dengan dokumen pendukung: 1. Surat Pernyataan dari atasan langsung yang menjelaskan alasan ketidakmengerjakan SKP; atau 2. Surat Cuti atau keterangan resmi yang lain (misal sakit,MPP, melahirkan, tugas belajar, pemberhentian sementara, proses pengunduran diri,proses pemeriksaan disiplin, diklat, fellowship, proses kredensial, ibadah) sebagai bukti sah ketidak hadiran atau ketidakaktifan dalam periode penilaian; 3. Surat Pernyataan dan dokumen pendukung dimaksud ditandatangani oleh atasan langsung. - Setiap Perangkat Daerah wajib mencantumkan data realisasi belanja pegawai yang telah dibayarkan melalui SP2D dengan rincian sebagai berikut :
a. SP2D Gaji PNS sebesar Rp……… b. SP2D Gaji PPPK Penuh Waktu sebesar Rp……… c. SP2D TPP PNS sebesar Rp……… d. SP2D TPP PPPK Penuh Waktu sebesar Rp……… Data tersebut harus sesuai dengan dokumen keuangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. - Ketentuan Tambahan :
a. Agar pada saat mengajukan permohonan rekomendasi pencairan TPP dipastikan seluruh pegawai di lingkungan perangkat daerah sudah selesai mengerjakan capaian SKP bulanan termasuk PPPK Paruh Waktu; b. Setiap permohonan yang masuk akan diproses sesuai urutan dan dokumen yang tidak lengkap atau tidak memenuhi ketentuan tidak akan diproses untuk pencairan TPP; c. BKD melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebelum pengajuan pencairan TPP ke BPKAD Provinsi Jawa Timur; d. Verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi ketepatan target kerja, realisasi, kelengkapan bukti dukung, self-assessment bagi PNS, PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu; e. Rekomendasi Pencairan TPP tidak akan diterbitkan sebelum saran perbaikan SKP dari BKD ditindaklanjuti oleh perangkat daerah; f. Setiap Pejabat Pengelola Keuangan Perangkat Daerah wajib memastikan kebenaran data dan dokumen yang diserahkan; g. BKD melakukan verifikasi kepegawaian, kesesuaian data administratif dan tidak bertanggungjawab atas kesalahan angka Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang bersumber dari perhitungan Perangkat Daerah.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Baru! Surat Edaran Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu Dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Per 2 Februari 2026 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Baru! Surat Edaran Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu Dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Per 2 Februari 2026 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber : https://bkd.jatimprov.go.id/
- aturan-batik-korpri-2026
- formasi-pppk-dan-cpns
- gaji-pppk
- pakaian-dinas
- pakaian-dinas-asn
- pppk-2025
- pppk-guru
- pppk-nakes
- pppk-paruh-waktu
- pppk-teknis
- seragam-batik-korpri-pppk
- seragam-dinas-asn
- surat-edaran
- surat-edaran-bkn-nomor-2-tahun-2026
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini