Cara Mengajukan Usulan Inpassing/Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan ASN Bersertifikasi Tahun 2023 mastiokdr.com

Cara Mengajukan Usulan Inpassing/Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan ASN Bersertifikasi Tahun 2023

  • 54.626
  • Guru
  • 29 Agustus 2023

www.mastiokdr.com | Cara Mengajukan Usulan Inpassing/Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan ASN Bersertifikasi Tahun 2023

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Cara Mengajukan Usulan Inpassing/Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan ASN Bersertifikasi Tahun 2023.

Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag nomor B-3682/DJ.I/D.t.I.II/HM.01/08/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Bukan ASN Yang Bersertifikasi yang dilaksanakan mulai 28 Agustus s.d. 22 September 2023. Berikut syarat agar Guru bukan ASN dapat mengajukan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) melalui layanan SIMPATIKA :
  • Guru Bukan ASN
  • Memiliki Sertifikat Pendidik / NRG (Sudah Verval NRG) Maksimal 31 Agustus 2023
  • Usia maksimal 55 Tahun pada 1 September 2023
  • Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 (Sudah Verval Ijazah)
  • Belum pernah ditetapkan inpassing sebelum tanggal 1 Januari 2012 (belum verval SK Inpassing)
  • Guru Tetap
Berikut langkah-langkah Pengusulan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) oleh Guru Bukan ASN Tahun 2023 :
  1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/, klik Login kemudian pilih Login PTK.

  2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Kata Sandi Anda dengan benar.

  3. Pada dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing dan klik tombol Formulir.

  4. Pada jendela baru yang muncul, silakan lengkapi formulir ajuan Inpassing (perhatikan gambar, pastikan Anda telah scan KTP dan SK penugasan sebagai Guru sesuai TMT Guru kemudian lampirkan pada formulir tersebut), jika sudah lengkap dan sesuai klik Simpan Ajuan.

  5. Ajuan Anda telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari Kankemenag Kota/Kabubanten, Kanwil Provinsi  dan Kemenag Pusat.
  6. Untuk melihat file yang telah diunggah, silakan klik pada tombol Lihat Ajuan, klik tombol Batal Ajuan jika file yang Anda unggah terdapat kesalahan.

  7. Pantau terus status ajuan Anda pada menu Ajuan Inpassing. Berikut contoh tampilan status Ajuan Inpassing Anda jika ajuan Anda telah disetujui Admin Kankemenag Kota/Kabupaten.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Guru
16 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori