Surat Edaran Kemendikdasmen Tentang Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tahun 2025
- 12.515
- Guru
- 10 April 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Kemendikdasmen Tentang Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Kemendikdasmen Tentang Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Tahun 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 pada tanggal 26 Maret 2025 tentang Hari Belajar Guru. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth.
1. Gubernur
2. Bupati
3. Walikota
di seluruh Indonesia
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor I Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Guru sebagai ujung tombak pendidikan memegang peran kunci dalam menciptakan generasi penerus yang berkarakter dan berdaya saing tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diatur bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru harus melakukan pemenuhan kualifikasi akademik dan melakukan pengembangan kompetensi berkelanjutan (PKB) sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. PKB tersebut dilakukan secara terstruktur dan terjadwal melalui pelatihan tidak hanya pada lembaga penyelenggara pelatihan tapi juga melalui kelompok belajar.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini