Dalam Seleksi PPPK 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Membuka 3.811 Formasi, Yuk Simak Selengkapnya! mastiokdr.com

Dalam Seleksi PPPK 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Membuka 3.811 Formasi, Yuk Simak Selengkapnya!

www.mastiokdr.com - Dalam Seleksi PPPK 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Membuka 3.811 Formasi, Yuk Simak Selengkapnya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022. Dalam Seleksi PPPK 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Membuka 3.811 Formasi.

Perlu diketahui, Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB) telah menetapkan jumlah Formasi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jabatan Fungsional Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan sebagai berikut : 

Gambar : Formasi Kebutuhan ASN Tahun 2022

Masa Hubungan Perjanjian Kerja Jabatan untuk pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022;

Kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022;

Dalam Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan bakal kembali digelar. Di wilayah Provinsi Jawa Timur, pemerintah pusat telah memberikan kuota sebanyak 3.811 formasi.

Jumlah tersebut lebih sedikit daripada usulan yang diajukan pemprov sebanyak 4.009 formasi. Sementara itu, untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), dipastikan tidak ada.

Berdasar jatah kuota PPPK yang sudah diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur, formasi terbanyak adalah tenaga pendidik yang mencapai 2.400 formasi. Disusul tenaga administrasi, kesehatan, dan lainnya.

Sebagaimana tahun lalu, seleksi PPPK akan dilakukan terbuka. Yang diutamakan memang mereka yang sudah bekerja di lingkungan pemprov. ’’Di antaranya, bekerja berturut selama lima tahun, punya sertifikat, dan usia maksimalnya 56 tahun,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Indah Wahyuni.

Di sela-sela rencana seleksi PPPK, Pemprov Jatim juga tengah menggelar pendataan ulang pegawai non-ASN. Proses yang dimulai sejak awal Oktober tersebut bakal berlangsung selama dua pekan.

Berdasar data BKD Jatim, ada 24.979 pegawai non-ASN yang masuk pendataan sesuai permintaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Sementara itu, jumlah total pegawai non-ASN mencapai 26.285.

Dia menjelaskan, pendataan pegawai non-PNS tersebut merupakan permintaan dari pemerintah pusat. ’’Lewat pendataan ini, Kemen PAN-RB ingin mengetahui kondisi pegawai di daerah. Terutama yang non-ASN untuk pemetaan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem BKD Jatim Hasyim Asy’ari memaparkan, sejauh ini pendataan pegawai non-ASN sudah masuk pada tahapan uji publik. Tujuannya, masyarakat dan pegawai bisa mengoreksi. ’’Mereka yang memenuhi syarat akan masuk pendataan itu,’’ paparnya.

Dalam pendataan tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pegawai non-ASN. Di antaranya, sudah bekerja minimal setahun terhitung sejak 31 Desember 2021. Syarat lain pegawai non-ASN mendapat gaji dari APBD maupun APBN. Usia pegawai minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Pendataan itu diperlukan lantaran pemerintah pusat ingin memperjelas mengenai status pegawai, terutama non-ASN. ’’Paling tidak, pada 2023, jumlah pegawai di daerah sudah klir datanya. Sehingga pemerintah bisa melakukan pemetaan kebutuhan pegawai ke depannya,’’ katanya.

HASIL PENDATAAN PEGAWAI NON-ASN DI JATIM

– Pegawai honorer K-2 : 1.475 pegawai

– Pegawai non-ASN : 23.504 pegawai

– Total pegawai non-ASN : 24.979 pegawai

Untuk informasi rinci terkait dengan formasi PPPK Dipemerintah Provinsi Jawa Timur akan kita sampaikan setelah pengumuman resmi disampaikan oleh Pemprov Jatim.

Lampiran Aturan dan Informasi Terkait dengan Seleksi ASN Tahun 2022 : 

  1. Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 dapat dilihat disini : Klik Disini
  2. Permendikbudristek Nomor 349/P/2022 Tentang Juknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022 silahkan Unduh disini : Klik Disini
  3. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK dapat diunduh disini : Klik Disini
  4. Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima PPPK Guru dan Non Guru bisa dilihat disini : Klik Disini
  5. 8 Kategori Guru Honorer yang Tak Perlu Ikut Tes Seleksi PPPK 2022 dan Langsung Dinyatakan Lulus Mengisi Formasi bisa dilihat disini : Klik Disini
  6. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Peta Linieritas Seleksi Guru Aparatur Sipil Negara pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2022 Klik Disini

  7. Kualifikasi pendidikan bagi jabatan tenaga kesehatan pada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 Klik Disini

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Sumber : https://www.jawapos.com/surabaya/06/10/2022/3-811-formasi-dalam-seleksi-pppk-di-jatim/

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori