Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK (Teknologi Informasi Dan Komunikasi) Di Sekolah Dasar (SD)
- 2.079
- Bantuan Pemerintah
- 22 November 2016
www.mastiokdr.com | Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK (Teknologi Informasi Dan Komunikasi) Di Sekolah Dasar (SD)
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK (Teknologi Informasi Dan Komunikasi) Di Sekolah Dasar (SD).
A. Latar Belakang
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sangat pesat memberikan dampak positif bagi pengembangan pembelajaran di sekolah. Penggunaan TIK dalam kegiatan pembelajaran telah menjadi suatu kebutuhan bagi peserta didik baik saat ini maupun masa yang akan datang. Karena penggunaan TIK dalam pembelajaran baik oleh guru maupun peserta didik merupakan salah satu media untuk menunjang efektivitas dan efisiensi peningkatan mutu pendidikan.
Sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan, mulai tahun 2013 pemerintah secara bertahap memberlakukan Kurikulum tahun 2013 bagi Sekolah Dasar (SD), dengan merealisasikan pembelajaran yang berorientasi pada bagaimana peserta didik mampu berkreasi memecahkan masalah. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap kegiatan pembelajaran.
Dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu pembelajaran tersebut, diperlukan sarana pendukung yang memadai, diantaranya berupa sarana pembelajaran berbasis TIK. Bantuan sarana pendidikan berbasis TIK mulai diberikan pada tahun 2011, sasaran bantuan TIK sebanyak 10.000 SD. Kemudian pada tahun 2012 sebanyak 342 SD, tahun 2013 sebanyak 500 SD, tahun 2014 sebanyak 3.220 SD, dan tahun 2015 sebanyak 2.285 SD. Sehingga jumlah SD yang telah menerapkan pembelajaran berbasis TIK sebanyak 16.347. Berdasarkan Dapodik pada bulan Juli 2015, sekolah dasar yang membutuhkan TIK sebanyak 63.667 SD. Sehingga sampai dengan 2016 sarana pembelajaran berbasis TIK di SD masih kurang memadai. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar secara bertahap berupaya memenuhi kebutuhan sarana pembelajaran berbasis TIK dalam bentuk bantuan peningkatan mutu pembelajaran TIK.
Pada tahun anggaran 2016 , salah satu kegiatan Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar adalah Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK bagi SD. Bantuan tersebut sebagai upaya strategis untuk merealisasikan paradigma pendidikan sehingga mutu pendidikan di sekolah dasar dapat meningkat.
B. Tujuan
Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk:
- meningkatkan mutu layanan pendidikan di SD;
- menyediakan peralatan pendidikan berbasis TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di SD; dan
- melengkapi peralatan pendidikan TIK untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran di SD.
C. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
- Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2015 – 2019;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007, Tentang Standar Sarana dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA);
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 tahun 2015 tentang e-purchasing;
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
D. Sasaran
Sasaran penerima Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2016 adalah 2.835 sekolah dasar negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan dengan jumlah dana Rp. 154.550.025.000,-
E. Jenis Bantuan
Bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK yang diterima oleh masing-masing sekolah meliputi :
1. Laptop berikut :
a. perangkat lunak sistem operasi;
b. perangkat lunak aplikasi perkantoran;
c. perangkat lunak aplikasi pembelajaran;
2. Proyektor
3. Printer Multifungsi
4. Modem Router WIFI
5. Speaker Aktif
F. Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan adalah:
1. Tersedianya sarana pembelajaran berbasis TIK;
2. Terpenuhinya sarana pembelajaran berbasis TIK.
G. Prinsip Dasar Pemberian Bantuan
Prinsip dasar pemberian Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2016 adalah:
- Kegiatan ini dilaksanakan di Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SD dengan mekanisme e-purchasing berdasarkan katalog elektronik (e-catalogue);
- bantuan berupa barang dengan jumlah sebagaimana ditentukan dalam Bab I huruf E secara utuh dan lengkap yang diterima oleh penerima bantuan di lokasi penerima bantuan tanpa dikenakan biaya apapun; dan
- bantuan ini dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK (Teknologi Informasi Dan Komunikasi) Di Sekolah Dasar (SD) dapat kalian unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK (Teknologi Informasi Dan Komunikasi) Di Sekolah Dasar (SD) yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini