Syarat dan Besaran Bantuan Insentif Bagi Guru Non PNS Jenjang Paud/TK/SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2022
- 30.001
- Bantuan Pemerintah
- 30 Desember 2020
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
www.mastiokdr.com - Syarat dan Besaran Bantuan Insentif Bagi Guru Non PNS Jenjang Paud/TK/SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2022
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Syarat dan Besaran Bantuan Insentif Bagi Guru Non PNS Jenjang Paud/TK/SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2022.
Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonpegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat Bantuan adalah bantuan pemerintah yang diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji/upah dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil dalam melaksanakan tugasnya.
Berdasarkan Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru NON PNS ada beberapa ketentuan antara lain :
A. Tujuan Bantuan Bantuan bertujuan untuk:
- menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik; dan
- mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil yang belum memiliki sertifikat pendidik.
B. Pemberi Bantuan
Bantuan diberikan oleh Puslapdik.
C. Penerima Bantuan
Bantuan diberikan kepada:
- pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);
- guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);
- guru pada satuan pendidikan dasar;
- guru pada satuan pendidikan menengah; dan
- guru pada satuan pendidikan khusus, yang berstatus nonpegawai negeri sipil.
Penerima Bantuan Insentif Guru Non Pns :
1. KB/TPA
- memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat;
- bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
- terdata dalam Dapodik;
- tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
- memiliki masa kerja paling rendah 11 (sebelas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB
- belum memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana/diploma empat (S-l/D-IV);
- memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan;
- memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdata dalam Dapodik;
- tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
- memiliki masa kerja paling rendah 17 {tujuh belas) tahun secara terus-menerus terhitung dari bulan Januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
D. Bentuk dan Rincian Bantuan :
- Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
- Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan; dan
b. sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan.
c. Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari 2022.
d. Alokasi Bantuan sesuai dengan Daftar Isian Pelaksana Anggaran
Untuk File dan informasi selengkapnya terkait dengan Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Guru NON PNS dapat kalian unduh disini : Klik Disini
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Terima Kasih sudah mampir di blog kami.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini