Keputusan Dirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
- 57.415
- Juknis & Panduan
- 25 Oktober 2024
www.mastiokdr.com | Keputusan Dirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Keputusan Dirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 Pada tanggal 1 Oktober 2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Adapun beberapa isi dari keputusan tersebut adalah sebagai berikut :
Menimbang :
- bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik;
- bahwa dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah diperlukan aturan teknis terkait tata cara pelaksanaan seleksi dan pengangkatan, pemberhentian, serta pemantauan dan evaluasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1343);
- Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Perwakilan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 359);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 526);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1427);
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 494);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH.
- guru
- juknis-dan-panduan
- kemendikbudristek
- kepala-sekolah
- permendikbudristek
- surat-edaran
- surat-keputusan
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini