Juknis/Pedoman Pelaksanaan MPLS SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023
- 3.688
- Juknis & Panduan
- 14 Juli 2022
www.mastiokdr.com | Juknis/Pedoman Pelaksanaan MPLS SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat semua berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Pedoman Pelaksanaan MPLS (Masa Pengenanalan Lingkungan Sekolah) SMK Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023.
Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat, karunia, taufik dan hidayah-Nya kepada kita
semua, sehingga pembuatan Buku Pedoman Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun pelajaran 2022/2023 jenjang SMK se Provinsi Jawa Timur ini bisa diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Buku pedoman ini bertujuan sebagai informasi dan pedoman teknis bagi sekolah dalam melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru. Kami sadari sepenuhnya bahwa buku pedoman ini masih jauh dari kesempurnaan. Kami berharap kepada siapapun yang terlibat dalam keagiatan MPLS berkenan memberikan kritik dan saran demi kesempurnaan buku panduan ini, yang akan digunakan untuk perbaikan pada tahun yang akan datang.
Semoga kegiatan MPLS tahun pelajaran 2022/2023 jenjang SMK Provinsi Jawa Timur dapat terwujud sesuai dengan harapan dan tujuan kita bersama, dengan motto : SMK BISA … SMK HEBAT
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesia telah mengalami banyak perubahan, mulai dari paradigma, kurikulum, pelaksanaan pembelajaran termasuk penyelenggaraan Masa Orientasi Siswa (MOS) yang kini dikenal dengan nama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik baru menyatakan bahwa pengenalan lingkungan sekolah dimaksudkan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.
MPLS merupakan kegiatan pertama yang dilakukan oleh peserta didik baru ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Artinya, peserta didik baru tidak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolah barunya akan tetapi juga pengenalan sekolah yang bersifat non fisik. Sesuai dengan Permendikbud No.18 Tahun 2016 bahwa penyelenggaraan MPLS di sekolah wajib melakukan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Kegiatan MPLS dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya (bersifat humanis). Dengan demikian, perlu kiranya dibuat panduan penyelenggaraan MPLS di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim sehingga pelaksanaan MPLS sesuai dengan tujuan nasional. Panduan ini sebagai dasar dalam membuat rencana program MPLS di sekolah yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekolah masing-masing.
B. Dasar Hukum Pelaksanaan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
- Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
- Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 024/H/KR/2022 tentang Konsentrasi Keahlian SMK/MAK pada Kurikulum Merdeka.
- Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 034/H/KR/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023.
C. Tujuan Kegiatan
- Mengenali potensi diri peserta didik baru;
- Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru;
- Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya;
- Menumbuhkan perilaku positif, antara lain: kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini