Keputusan Menpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum Pada  PPPK Guru Tahun 2022 mastiokdr.com

Keputusan Menpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum Pada PPPK Guru Tahun 2022

www.mastiokdr.com | Keputusan Menpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum Pada PPPK Guru Tahun 2022

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Keputusan Menpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum Pada PPPK Guru Tahun 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan terbaru Nomor 1005 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum Pada Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Jabatan Fungsional Guru Di Instansi DaerahTahun Anggaran 2022. Adapun isi dari pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut : 

Menimbang : 

  1. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyarakat;
  2. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian dalam bentuk Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Umum pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2022.

Mengingat : 

  1. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor  245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  6735);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 514).

MEMUTUSKAN : 

Menetapkan : 

KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI BAGI PELAMAR UMUM PADA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.

PERTAMA : 

Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022 bagi pelamar umum meliputi:
a. Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan 
d. Wawancara.

KEDUA : 

Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA meliputi:

  1. materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
  2. materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
    1. integritas;
    2. kerjasama;
    3. komunikasi;
    4. orientasi pada hasil;
    5. pelayanan publik;
    6. pengembangan diri dan orang lain; 
    7. mengelola perubahan; dan
    8. pengambilan keputusan.
  3. materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
    1. kepekaan terhadap perbedaan budaya;
    2. kemampuan berhubungan sosial; 
    3. kepekaan terhadap konflik; dan
    4. empati.
  4. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

 

KETIGA :

Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

KEEMPAT : 

Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

KELIMA : 

Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 40 (empat puluh) menit.

KEENAM :

Wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

KETUJUH : 

Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEEMPAT, diktum KELIMA, dan diktum KEENAM dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

KEDELAPAN : 

Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

KESEMBILAN : 

Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH dilaksanakan dalam durasi waktu 55 (lima puluh lima) menit.

KESEPULUH :

Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KETUJUH dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

KESEBELAS :

Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 155 (seratus lima puluh lima) soal, dengan rincian:

a. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 100 (seratus) butir soal;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
d. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

KEDUA BELAS : 

Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada diktum PERTAMA yaitu:

  1. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  2. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  3. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
  4. untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

KETIGA BELAS : 

Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 740 (tujuh ratus empat puluh), dengan rincian:
a. 500 (lima ratus) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
b. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan
Sosial Kultural; dan
c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

KEEMPAT BELAS : 

Nilai Ambang Batas untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

KELIMA BELAS : 

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEEMPAT BELAS:
a. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi
Manajerial dan Sosial Kultural; dan 
c. Nilai Ambang Batas Wawancara.

KEENAM BELAS : 

Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada diktum KELIMA BELAS adalah sebagai berikut:

  1. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
  2. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
  3. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

KETUJUH BELAS :

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 11 November 2022

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDULLAH AZWAR ANAS

 

LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1005 TAHUN 2022
TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI BAGI PELAMAR UMUM PADA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

DAFTAR NILAI AMBANG BATAS SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS BAGI PELAMAR UMUM PADA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU DI INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.

Untuk Nilai ambang batas dan informasi selengkapnya terkait dengan Keputusan Menpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum Pada PPPK Guru Tahun 2022 dapat kalian unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB Nomor 1005 Tahun 2022 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Umum Pada PPPK Guru Tahun 2022 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel  Ini
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori