Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 10 November Tahun 2025
- 1.088
- Hari Peringatan
- 6 November 2025
www.mastiokdr.com | Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 10 November Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 10 November Tahun 2025.
A. LATAR BELAKANG
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan Pahlawan sebagai orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran atau pejuang yang gagah berani. Jika kita merujuk kata pahlawan dalam KBBI, maka menjadi pahlawan adalah hal yang memungkinkan bagi seseorang, bahkan siapa pun yang berjuang dalam membela kebenaran bisa menempati posisi sebagai pahlawan. Dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan, seseorang dijuluki pahlawan karena jasa-jasanya dalam memperjuangkan Negara dan bangsa ini untuk memperoleh kemerdekaannya. Seorang pahlawan berjuang karena mencintai negeri dan tumpah darahnya.
Momentum peristiwa 10 Nopember 1945 yang setiap tahunnya kita peringati sebagai Hari Pahlawan sebagai ingatan kolektif bangsa, Pahlawan dapat kita jadikan sebagai teladan disemua tingkatan dan aktivitas masyarakat, sehingga menimbulkan kecintaan akan negeri ini. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, makna pahlawan di era ini adalah semangat berkarya untuk merealisasikan Asta Cita yang menjadi visi misi presiden. Semangat itu ada dalam setiap upaya menjaga dan memajukan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka.
Semangat untuk membangun bangsa dan negara dilakukan pemerintah dan masyarakat melalui usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global, yang diarahkan pada semua aspek kehidupan masyarakat seperti ekonomi, sosial, budaya, politik pada tingkatan nasional dan komunitas.
Dengan mengobarkan semangat pahlawan untuk membangun bangsa dan negara akan mewujudkan masyarakat yang unggul, mandiri, dan berdaya saing spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkeadaban rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman."
B. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
- Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- Keputusan Presiden RI No. 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur.
- Keputusan Presiden RI Nomor: 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah Asing/ Pimpinan Organisasi Internasional.
- Surat Menteri/ Sekretaris Negara Nomor: B-329/ M-SESNEG/ 8/ 74 tanggal 12 Agustus 1974 perihal Pelimpahan Pimpinan Pengendalian Peringatan Hari Pahlawan.
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: HUK.3-48/108 Tahun 1975 tanggal 14 Juni 1975 tentang Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan 10 November yang pertama kali dilaksanakan oleh Departemen Sosial RI.
- Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Menteri Sosial Nomor: 11 Tahun 1975, Nomor: 6/4/1975 dan Nomor: HUK/3-1-26/56 tanggal 29 April 1975 tentang Ziarah ke Taman Makam Pahlawan serta Museum-museum ABRI maupun Sipil bagi Pelajar dan Pemuda.
- Keputusan Menteri Sosial RI Nomor: 22/HUK/1997, tanggal 13 Mei 1997 tentang Penetapan Nilai Kepahlawanan, Kepemimpinan dan Kepeloporan.
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud:
Mengenang dan menghormati jasa serta perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan. - Tujuan:
a. Membangun ingatan kolektif bangsa agar dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk mengimplementasikan semangat dan nilai-nilai luhur pahlawan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Meningkatkan rasa kecintaan serta kebanggaan sebagai bangsa dan negara Indonesia.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini