Surat Edaran Update/Pemutakhiran Dapodik Semester Ganjil 2026/2027, Ini Batas Akhir dan Data yang WAJIB Diperbarui Operator Sekolah!
- 227
- Dapodikdasmen
- 14 Agustus 2026
Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi salah satu pekerjaan penting yang harus segera diselesaikan oleh setiap satuan pendidikan. Untuk mendukung pendataan semester ganjil tahun ajaran 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis Aplikasi Dapodik Versi 2027. Pembaruan ini ditujukan untuk memastikan data pendidikan tetap akurat, lengkap, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi nyata di satuan pendidikan.
Direktorat Sekolah Menengah Atas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 001 Tahun 2026 pada tanggal 10 Agustus 2026 PEMUTAKHIRAN DATA POKOK PENDIDIKAN SEMESTER GANJIL TAHUN AJARAN 2026/2027 tentang .Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Yth.
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala TK, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM
- Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
Di tempat
1. Latar Belakang
Dalam rangka menjamin ketersediaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengambilan kebijakan di bidang pendidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal telah melakukan integrasi data pendidikan serta pembaruan Aplikasi Dapodik untuk Pendataan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027. Pembaruan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas data, penyederhanaan proses pendataan, serta mendukung interoperabilitas dengan sistem informasi pendidikan lainnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan terkait perlu melakukan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 sesuai dengan kondisi riil di lapangan melalui Aplikasi Dapodik versi 2027. Oleh karena itu, perlu diterbitkan Surat Edaran tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemutakhiran data secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan pihak terkait dalam melaksanakan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Aplikasi Dapodik yang telah diperbarui. Surat Edaran ini bertujuan untuk:
- memastikan pelaksanaan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 dilakukan secara tertib, tepat waktu, lengkap, valid, dan akurat;
- mewujudkan ketersediaan data pendidikan yang terintegrasi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan di bidang pendidikan;
- mengoptimalkan pemanfaatan pembaruan Aplikasi Dapodik dalam mendukung peningkatan kualitas pendataan dan interoperabilitas dengan sistem informasi pendidikan lainnya; dan
- meningkatkan kualitas tata kelola data pendidikan yang akuntabel, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur pelaksanaan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027, yang meliputi:
- pelaksanaan pemutakhiran data melalui Aplikasi Dapodik versi Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027;
- pemutakhiran data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, rombongan belajar, kurikulum, sarana dan prasarana, serta data lainnya sesuai ketentuan;
- pelaksanaan validasi, verifikasi, sinkronisasi, dan pengiriman data ke basis data Data Pokok Pendidikan;
- pemanfaatan hasil integrasi data dan fitur-fitur baru pada Aplikasi Dapodik dalam proses pendataan; dan
- peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan.
4. Dasar
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 303/M/2022 tentang Petunjuk Teknis Data Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, serta Kursus dan Pelatihan; dan
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
5. Isi Edaran
- dapodik-2027
- pemutakhiran-dapodik-20262027
- update-dapodik
- semester-ganjil-20262027
- cut-off-dapodik
- batas-dapodik
- operator-sekolah
- data-siswa
- data-guru
- data-tendik
- sarana-prasarana
- sinkronisasi-dapodik
- bosp-2027
- kemendikdasmen
- mastiokdr
- pemutakhiran-dapodik-2026-2027
- update-dapodik-2026-2027
- dapodik-semester-ganjil-2026-2027
- batas-akhir-dapodik-2026
- cut-off-dapodik-2026
- data-siswa-dapodik
- data-guru-dapodik
- data-tendik-dapodik
- sarana-prasarana-dapodik
- dapodik-bosp-2027
- aplikasi-dapodik-terbaru
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini