Surat Edaran Update/Pemutakhiran Dapodik Semester Ganjil 2026/2027, Ini Batas Akhir dan Data yang WAJIB Diperbarui Operator Sekolah! mastiokdr.com

Surat Edaran Update/Pemutakhiran Dapodik Semester Ganjil 2026/2027, Ini Batas Akhir dan Data yang WAJIB Diperbarui Operator Sekolah!

5. Isi Edaran

Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal telah melakukan integrasi data dan pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2027 untuk satuan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Aplikasi Dapodik versi 2027, formulir cetak, panduan, dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh pada laman https://dapo.kemendikdasmen.go.id.
  2. Pada Aplikasi Dapodik versi 2027 terdapat beberapa pembaruan, yaitu:
    1. penambahan sub menu Rombongan Belajar Keaksaraan untuk satuan pendidikan jenjang PKBM/SKB;
    2. penambahan sub menu Rombongan Belajar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk satuan pendidikan jenjang SMA;
    3. penambahan sub menu Rombongan Belajar Kebekerjaan Luar Negeri untuk satuan pendidikan jenjang SMK;
    4. penambahan sub menu Rombongan Belajar Kelas Rangkap untuk satuan pendidikan jenjang SD;
    5. penambahan isian Status Hidup Ayah dan Status Hidup Ibu pada formulir Peserta Didik;
    6. penyesuaian referensi jenjang, tingkat, dan kurikulum pada layanan Kursus dan Keaksaraan; dan
    7. penyesuaian tampilan formulir penginputan Jenis Alat pada menu Alat.
  3. Pada Aplikasi Dapodik versi 2027 terdapat beberapa perbaikan, yaitu:
    1. penonaktifan seluruh fitur untuk memasukkan data terkait Program Indonesia Pintar (PIP);
    2. pembaruan informasi Implementasi Kurikulum pada halaman Beranda; dan
    3. penyesuaian mekanisme validasi lokal untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi data.
  4. Data yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan dan penetapan kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus telah diperbarui dan disinkronkan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka:

  1. Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya:
    1. melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada satuan pendidikan;
    2. menginstruksikan satuan pendidikan untuk melakukan pemutakhiran Dapodik semester ganjil tahun ajaran 2026/2027 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2027;
    3. melakukan verifikasi dan validasi data pokok pendidikan pada wilayah kewenangan masing-masing;
    4. memastikan keberadaan satuan pendidikan di wilayahnya dalam keadaan aktif beroperasi;
    5. melakukan pemantauan terhadap progres pemutakhiran dan sinkronisasi data;
    6. memastikan satuan pendidikan menindaklanjuti data yang belum lengkap, tidak wajar, atau terindikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya;
    7. membantu penyelesaian kendala pemutakhiran data sesuai dengan kewenangan masing-masing; dan
    8. melakukan verifikasi dan validasi terhadap pembaruan data prasarana (tanah, bangunan dan ruang) satuan pendidikan pada manajemen dinas (https://datadik.kemendikdasmen.go.id).
  2. Satuan Pendidikan sesuai kewenangannya:
    1. melakukan pemutakhiran data peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan melalui Aplikasi Dapodik versi 2027;
    2. melakukan pemutakhiran data sarana dan prasarana, meliputi tanah, bangunan, ruang, alat, buku, listrik, dan akses internet;
    3. melakukan pemutakhiran data rombongan belajar, kurikulum, anggota rombongan belajar, dan pembelajaran;
    4. melakukan pemutakhiran data rinci satuan pendidikan, meliputi:
      1. data periodik satuan pendidikan;
      2. data sanitasi;
      3. data layanan dan program yang diselenggarakan; dan
      4. data rinci lainnya yang tersedia pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil satuan pendidikan;
    5. melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik melalui VervalPD (https://vervalpd.data.kemendikdasmen.go.id/) untuk memastikan data identitas peserta didik sesuai dengan dokumen kependudukan dan berstatus padan dengan data kependudukan;
    6. melakukan verifikasi dan validasi data yayasan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Verval Yayasan (https://vervalyayasan.data.kemendikdasmen.go.id/) untuk memastikan data badan penyelenggara telah sesuai dengan dokumen legalitas yang berlaku; dan
    7. melakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodik secara berkala sesuai dengan jadwal dan batas waktu pemutakhiran data yang telah ditetapkan.
  3. Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan sesuai dengan kewenangannya:
    1. melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan dan/atau satuan pendidikan terkait pemutakhiran Dapodik guna meningkatkan kualitas data; dan
    2. melakukan verifikasi terhadap pengajuan perubahan data yang menjadi kewenangannya.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Update/Pemutakhiran Dapodik Semester Ganjil 2026/2027, Ini Batas Akhir dan Data yang WAJIB Diperbarui Operator Sekolah! dapat kalian lihat/unduh di sini: Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran Update/Pemutakhiran Dapodik Semester Ganjil 2026/2027, Ini Batas Akhir dan Data yang WAJIB Diperbarui Operator Sekolah! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :
Video Pilihan Mastiokdr

Sudah menonton video terbaru berikut?

Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.

Terbaru
Klik video untuk memutar langsung di halaman ini.
Tonton di YouTube

Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Dapodikdasmen
142 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
634 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
KIP-PIP
147 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Juknis & Panduan
77 Artikel
Lihat Semua Kategori