Surat Edaran Pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan/Tendik Honorer/Non ASN Tahap 2 Tahun 2026
- Insentif Non ASN
- 2 Oktober 2026
Tunjangan Insentif GTK Non-ASN Madrasah 2026: Cek Syarat dan Mekanisme Pengajuannya
Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-96/Dt.I.II/HM/10/2026 pada tanggal 01 Oktober 2026 tentang penyaluran Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah tahap 2 tahun 2026. Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
Seluruh Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah tahap 2 tahun 2026, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
- Pendaftaran/pengusulan calon penerima bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN melalui EMIS-GTK (baru) dengan link: https://emisgtk.kemenag.go.id
- Memenuhi kriteria Bantuan Insentif Tahun 2026, sebagai berikut:
- Kriteria Guru
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/Sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
- Belum mendapatkan tunjangan profesi guru;
- Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal (Satminkal) di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
- Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkal-nya;
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 tahun);
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Kriteria Tenaga Kependidikan
- Kriteria Guru
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini