Surat Edaran Pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan/Tendik Honorer/Non ASN Tahap 2 Tahun 2026
- Insentif Non ASN
- 2 Oktober 2026
- Kriteria Tenaga Kependidikan
- Aktif melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan Madrasah, sebagai tenaga administrasi, tenaga laboran, tenaga pustakawan, tenaga layanan teknis di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam pangkalan data/sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;
- Berstatus sebagai Tenaga Kependidikan non ASN yang diangkat oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan melaksanakan tugas pokok sebagai Tenaga Kependidikan;
- Bukan ASN dan/atau bukan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Tidak menjabat sebagai Guru pada RA, MI, MTs atau MA/MAK;
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal SMA/SMK/MA/MAK dan atau Setara SMA/SMK/MA/MAK;
- Memiliki PTK ID (identitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan), dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
- Aktif bertugas pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 tahun);
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah; dan
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- Pendaftaran/pengajuan Calon penerima Insentif dimulai pada tanggal 01–10 Oktober 2026.
- Verifikasi dan Validasi Calon Penerima Insentif pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mulai tanggal 01–13 Oktober 2026.
- Bagi penerima Tunjangan Insentif Tahap II, diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan. Bagi penerima yang sampai dengan batas akhir pengajuan SPTJM dokumen tersebut belum diunggah, maka yang bersangkutan tidak menjadi prioritas dalam penetapan penerima Tunjangan Insentif Tahap II.
- pabila terdapat kekurangan atau kesalahan data, pengajuan perbaikan dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah data dikembalikan oleh Kabupaten/Kota. Contoh: ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat diperbaiki setelah data dikembalikan oleh Kabupaten/Kota.
- Tata cara pengajuan bantuan insentif Guru dan Tenaga Kependidikan non ASN Madrasah dapat diakses melalui link: https://bit.ly/4svR4m6
Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Berikut ini Panduan Pengajuannya :
- Panduan Pengajuan Bantuan Insentif Tenaga Administrasi Sekolah/Tendik/TU Honorer/Non ASN Tahun 2026, Ini Syarat, Alur Pengajuan dan Jadwal Akhir Pendaftarannya : KLIK DISINI
- Panduan Pengajuan Bantuan Insentif Guru Honorer/Non ASN Tahun 2026, Ini Syarat, Alur Pengajuan dan Jadwal Akhir Pendaftarannya : KLIK DISINI
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan/Tendik Honorer/Non ASN Tahap 2 Tahun 2026 dapat kalian lihat/unduh di sini: Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Pengajuan Tunjangan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan/Tendik Honorer/Non ASN Tahap 2 Tahun 2026 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini