Syarat Dan Mekanisme Pendaftaran PPG Guru PAI 2026 Semua Jenjang, Cek Ketentuan Terbaru dari Kemenag
- Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- 2 Oktober 2026
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang belum memiliki sertifikat pendidik perlu mulai mengecek kesiapan mengikuti PPG Guru PAI 2026. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan menjadi salah satu jalur bagi Guru PAI untuk memperoleh sertifikat pendidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Informasi terbaru menyebut pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru PAI Tahun 2026 menyasar GPAI pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan satuan pendidikan terkait, baik di sekolah negeri maupun swasta. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah validitas data guru dalam aplikasi SIAGA.
Dalam informasi PPG PAI 2026 yang beredar berdasarkan surat Ditjen Pendidikan Islam tertanggal 22 September 2026, terdapat enam persyaratan utama, termasuk TMT pendidik paling lambat 31 Desember 2025, kualifikasi minimal S1/D-IV yang sesuai dengan rumpun PAI, belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI, serta memenuhi ketentuan usia dan kesehatan.
Berdasarkan Surat Edaran dari Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor B-150/DT.I.IV/HM.01/09/2026 pada tanggal 22 September 2026 tentang Verifikasi Berkas Calon Peserta PPG PAI Dalam Jabatan Tahun 2026. Adapun isi dari surat edaran/keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam rangka persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2026, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:
- GPAI yang bisa melakukan pendaftaran sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2026 adalah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Terdaftar aktif sebagai guru PAI dalam SIAGA;
- Aktif mengajar mata pelajaran PAI di Sekolah pada semester ganjil Tahun Ajaran 2026/2027;
- Guru yang diangkat (TMT pendidik) paling lambat 31 Desember 2025;
- Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV/S2 yang sesuai dengan rumpun mata pelajaran PAI;
- Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Belum memiliki sertifikat pendidik PAI atau rumpun PAI.
- GPAI sebagaimana poin 1 (satu) di atas dapat melakukan pendaftaran administrasi melalui Fitur Pendaftaran PPG pada akun SIAGA masing-masing guru dengan mekanisme sebagai berikut:
- menandatangani Pakta Integritas dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)
- mendapatkan izin dari Kepala Sekolah/Pimpinan Kepegawaian dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir)
- memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat kesehatan lainnya dan mengunggah pada SIAGA;
- menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dengan materai Rp 10.000,- dan mengunggah pada SIAGA; (format terlampir); dan
- Pendaftaran administrasi dapat dilakukan pada tanggal 01–08 Oktober 2026.
- antor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui Admin SIAGA melakukan verifikasi berkas persyaratan sebagaimana poin 1 (satu) dan 2 (dua) di atas pada tanggal 07–13 Oktober 2026;
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini