Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK)
- 12.631
- Pakaian Dinas
- 11 Juli 2025
www.mastiokdr.com | Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK)
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK).
Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan peraturan terbaru Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2025. Adapun beberapa isi dari peraturan tersebut antara lain sebagai berikut :
BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
- Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi.
- Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi.
- Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi.
- Perangkat Daerah Tertentu adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang perhubungan, dan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
- Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan waktu dan kebutuhannya.
- Pakaian Dinas Harian adalah Pakaian dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
- Pakaian Sipil Lengkap adalah Pakaian Dinas bagi ASN yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi keluar negeri, acara tertentu pada kegiatan Pendidikan dan pelatihan, pelantikan jabatan struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta penerimaan penghargaan satya lencana karya satya.
Pasal 2
- ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut berdasarkan Peraturan Gubernur ini.
- Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
BAB II : PAKAIAN DINAS
Bagian Kesatu : Jenis Pakaian Dinas
Pasal 3
Jenis Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri atas:
- Pakaian Dinas Harian;
- Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu;
- Pakaian Sipil Lengkap;
- Pakaian Dinas lapangan;
- Pakaian Dinas lapangan dan operasional lainnya pada Perangkat Daerah tertentu;
- Pakaian Dinas upacara Perangkat Daerah tertentu; dan
- Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia;
Bagian Kedua : Pakaian Dinas Harian
Pasal 4
- Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian khaki;
b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih; dan
c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik. - Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh ASN untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
- asn
- cpns
- guru
- pakaian-dinas
- pakaian-dinas-asn
- peraturan
- peraturan-gubernur
- pergub-jatim
- pns
- pppk
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini