Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas ASN (PNS dan PPPK)
- 12.632
- Pakaian Dinas
- 11 Juli 2025
Paragraf 1 : Pakaian Dinas Harian Khaki
Pasal 5
- Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan b. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana. - Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari senin dan selasa.
- Penggunaan Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana baju dimasukkan ke dalam celana.
- Jenis, model, dan spesifikasi Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Paragraf 2 : Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih
Pasal 6
- Pakaian Dinas Harian kemeja putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjang atau kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana. - Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan untuk menghadiri acara kenegaraan dan acara resmi.
- Penggunaan Pakaian Dinas Harian kemeja putih dengan rok/celana berbahan kain berwarna hitam.
- Penggunaan Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek bagi ASN pria baju dimasukkan ke dalam celana.
- Pakaian Dinas Harian kemeja putih digunakan pada hari rabu.
- Jenis, model, dan spesifikasi Pakaian Dinas Harian kemeja putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Paragraf 3 : Pakaian Dinas Harian Batik/Tenun/Lurik
Pasal 7
- Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c digunakan pada hari kamis, hari jumat, dan hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober.
- Bagi Perangkat Daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja, Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik juga digunakan pada hari sabtu.
- Penggunaan Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik dengan rok/celana panjang berbahan kain berwarna hitam.
===================================================================
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Gubenur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 19 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
JENIS, MODEL, SPESIFIKASI, ATRIBUT, DAN KELENGKAPAN PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
- asn
- cpns
- guru
- pakaian-dinas
- pakaian-dinas-asn
- peraturan
- peraturan-gubernur
- pergub-jatim
- pns
- pppk
- surat-edaran
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini