SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025
- UJIAN SEKOLAH
- 8 Februari 2025
B. Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah
Ujian madrasah bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.
Sedangkan fungsi Ujian madrasah adalah:
- Mengukur capaian hasil belajar peserta didik
- Salah satu syarat penentuan kelulusan
C. Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) ini yang dimaksud dengan:
- Madrasah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah berciri Islam yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut UM adalah Ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupakan penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran
- Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah yang selanjutnya disebut POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.
- Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku.
- Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selanjutnya disebut Kanwil Kemenag Provinsi.
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selanjutnya disebut Kankemenag Kabupaten/Kota
- Kelompok Kerja Madrasah yang selanjutnya disebut KKM adalah kelompok kerja kepala madrasah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang
MI, MTs, MA dan MAK. - Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah kelompok kerja guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MI.
- Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang MTs, MA dan MAK.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download
Demikian informasi tentang SOP Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini