Surat Edaran Aturan Penggunaan HP/Gadget di Sekolah! Siswa, Guru, TU/Tendik & Orang Tua WAJIB Tahu Ini! mastiokdr.com

Surat Edaran Aturan Penggunaan HP/Gadget di Sekolah! Siswa, Guru, TU/Tendik & Orang Tua WAJIB Tahu Ini!

Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut: 

  1. Uji coba pelaksanaan pada minggu pertama bulan April 2026;
  2. Evaluasi pelaksanaan uji coba oleh satuan pendidikan;
  3. Penerapan secara menyeluruh setelah tahap evaluasi.

BERIKUT INI TATA TERTIB PENGGUNAAN PERANGKAT ELEKTRONIK (HANDPHONE)

  1. Prinsip “Digital pada Waktunya”
    Peserta didik diperbolehkan membawa handphone (HP) ke sekolah sebagai sarana komunikasi dengan orang tua/wali serta pendukung pembelajaran.
    Namun demikian, selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, HP wajib:
    • dalam kondisi mode senyap (silent); dan
    • disimpan pada tempat yang telah ditentukan oleh sekolah/guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran. 
  2. Penggunaan Berbasis Instruksi Guru
    Penggunaan HP dalam kegiatan pembelajaran hanya diperkenankan apabila terdapat instruksi dari guru untuk kepentingan edukatif, antara lain:
    • Mengakses sumber belajar atau literasi digital;
    • Mengikuti kuis/asesmen berbasis daring (Quizizz, Kahoot, dll.); 
    • Melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia;
    • Mengumpulkan tugas secara digital.
    Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran.
  3. Etika Digital di Lingkungan Sekolah
    Setiap peserta didik wajib menjunjung tinggi etika dalam penggunaan perangkat digital. Dilarang menggunakan HP untuk:
    • Bermain game atau mengakses konten hiburan saat KBM berlangsung;
    • Mengambil foto, video, atau merekam tanpa izin (melanggar privasi);
    • Melakukan perundungan siber (cyberbullying);
    • Menyebarkan informasi yang tidak benar (hoaks);
    • Mengakses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan.
  4. Penggunaan pada Waktu Istirahat
    Pada waktu istirahat, peserta didik diperkenankan menggunakan HP secara terbatas dan bijak. Namun demikian, peserta didik dianjurkan untuk lebih mengutamakan: 
    • interaksi sosial secara langsung;
    • aktivitas fisik ringan;
    • komunikasi sehat dengan teman sebaya.
    Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital. 
  5. Pengawasan dan Tanggung Jawab
    • Guru dan tenaga kependidikan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penggunaan HP di lingkungan sekolah;
    • Peserta didik bertanggung jawab atas penggunaan dan keamanan perangkat masing-masing;
    • Sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan HP akibat kelalaian pribadi.
  6. Sanksi dan Tindak Lanjut
    Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi edukatif secara bertahap, yaitu:
    1. Teguran lisan;
    2. Penyitaan sementara dan penitipan perangkat di ruang guru/BK;
    3. Pemanggilan orang tua/wali;
    4. Tindakan pembinaan lanjutan sesuai tingkat pelanggaran.
    Khusus pelanggaran berat (misalnya kecurangan saat ujian atau penyalahgunaan serius), akan diberikan penanganan khusus sesuai peraturan sekolah yang berlaku.
  7. Penutup
    Tata tertib ini disusun sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkarakter, serta untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi digital oleh peserta didik dilakukan secara bijak, bertanggung jawab, dan mendukung tujuan pendidikan.

SURAT PERNYATAAN KOMITMEN PENGGUNAAN PERANGKAT DIGITAL DI SEKOLAH

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pembelajaran
20 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori