Surat Edaran Aturan Penggunaan HP/Gadget di Sekolah! Siswa, Guru, TU/Tendik & Orang Tua WAJIB Tahu Ini!
- 6.325
- Pembelajaran
- 27 Maret 2026
Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
- Uji coba pelaksanaan pada minggu pertama bulan April 2026;
- Evaluasi pelaksanaan uji coba oleh satuan pendidikan;
- Penerapan secara menyeluruh setelah tahap evaluasi.
BERIKUT INI TATA TERTIB PENGGUNAAN PERANGKAT ELEKTRONIK (HANDPHONE)
- Prinsip “Digital pada Waktunya”
Peserta didik diperbolehkan membawa handphone (HP) ke sekolah sebagai sarana komunikasi dengan orang tua/wali serta pendukung pembelajaran.
Namun demikian, selama kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, HP wajib:
• dalam kondisi mode senyap (silent); dan
• disimpan pada tempat yang telah ditentukan oleh sekolah/guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung dari guru mata pelajaran. - Penggunaan Berbasis Instruksi Guru
Penggunaan HP dalam kegiatan pembelajaran hanya diperkenankan apabila terdapat instruksi dari guru untuk kepentingan edukatif, antara lain:
• Mengakses sumber belajar atau literasi digital;
• Mengikuti kuis/asesmen berbasis daring (Quizizz, Kahoot, dll.);
• Melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia;
• Mengumpulkan tugas secara digital.
Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran. - Etika Digital di Lingkungan Sekolah
Setiap peserta didik wajib menjunjung tinggi etika dalam penggunaan perangkat digital. Dilarang menggunakan HP untuk:
• Bermain game atau mengakses konten hiburan saat KBM berlangsung;
• Mengambil foto, video, atau merekam tanpa izin (melanggar privasi);
• Melakukan perundungan siber (cyberbullying);
• Menyebarkan informasi yang tidak benar (hoaks);
• Mengakses konten yang bertentangan dengan norma pendidikan dan kesusilaan. - Penggunaan pada Waktu Istirahat
Pada waktu istirahat, peserta didik diperkenankan menggunakan HP secara terbatas dan bijak. Namun demikian, peserta didik dianjurkan untuk lebih mengutamakan:
• interaksi sosial secara langsung;
• aktivitas fisik ringan;
• komunikasi sehat dengan teman sebaya.
Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital. - Pengawasan dan Tanggung Jawab
• Guru dan tenaga kependidikan bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap penggunaan HP di lingkungan sekolah;
• Peserta didik bertanggung jawab atas penggunaan dan keamanan perangkat masing-masing;
• Sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan HP akibat kelalaian pribadi. - Sanksi dan Tindak Lanjut
Pelanggaran terhadap tata tertib ini akan dikenakan sanksi edukatif secara bertahap, yaitu:
1. Teguran lisan;
2. Penyitaan sementara dan penitipan perangkat di ruang guru/BK;
3. Pemanggilan orang tua/wali;
4. Tindakan pembinaan lanjutan sesuai tingkat pelanggaran.
Khusus pelanggaran berat (misalnya kecurangan saat ujian atau penyalahgunaan serius), akan diberikan penanganan khusus sesuai peraturan sekolah yang berlaku. - Penutup
Tata tertib ini disusun sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan berkarakter, serta untuk memastikan bahwa pemanfaatan teknologi digital oleh peserta didik dilakukan secara bijak, bertanggung jawab, dan mendukung tujuan pendidikan.
SURAT PERNYATAAN KOMITMEN PENGGUNAAN PERANGKAT DIGITAL DI SEKOLAH
- aturan-hp-di-sekolah
- larangan-hp-di-sekolah
- tata-tertib-gadget-sekolah
- penggunaan-hp-siswa-2026
- aturan-sekolah-terbaru-2026
- kebijakan-gadget-di-sekolah
- disiplin-siswa-sekolah
- peraturan-pendidikan-terbaru
- penggunaan-teknologi-di-sekolah
- aturan-siswa-terbaru
- sekolah-terbaru
- peraturan-siswa-terbaru
- aturan-guru-dan-tendik
- aturan-pendidikan-terbaru
- larangan-membawa-hp-ke-sekolah
- aturan-sekolah-2026
- tata-tertib-siswa-terbaru
- kebijakan-pendidikan-terbaru
- aturan-penggunaan-gadget
- peran-orang-tua-dalam-pendidikan
- aturan-siswa-dan-guru
- info-pendidikan-terbaru
- peraturan-sekolah-indonesia
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini