Surat Edaran Aturan Penggunaan HP/Gadget di Sekolah! Siswa, Guru, TU/Tendik & Orang Tua WAJIB Tahu Ini!
- 6.327
- Pembelajaran
- 27 Maret 2026
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Aturan Penggunaan HP/Gadget di Sekolah! Siswa, Guru, TU/Tendik & Orang Tua WAJIB Tahu Ini!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Aturan Penggunaan HP/Gadget di Sekolah! Siswa, Guru, TU/Tendik & Orang Tua WAJIB Tahu Ini!
Surat edaran terbaru mengenai aturan dan tata tertib penggunaan HP/gadget di sekolah resmi diberlakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih tertib dan kondusif. Kebijakan ini tidak hanya ditujukan bagi siswa, tetapi juga mencakup guru, tenaga kependidikan (TU/Tendik), serta orang tua/wali dalam mengawasi dan mengatur penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah. Dengan adanya aturan ini, diharapkan penggunaan teknologi dapat lebih terkontrol dan mendukung proses pembelajaran secara optimal.
DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR telah mengeluarkan surat edaran atau nota dinas nomor 400.3.1/1700/101.1/2026 pada tanggal 25 Maret 2026 tentang Pengendalian Penggunaan Perangkat Digital (Gadget) di Lingkungan Satuan Pendidikan. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 400.1-492 Tahun 2026, Nomor 211 Tahun 2026, Nomor 2/KB/2026, Nomor 1/M/KB/2026, Nomor 117 Tahun 2026, Nomor 4/SKB/F1/2026 dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal, serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak dan untuk menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik, diperlukan pengendalian penggunaan perangkat digital (gadget) di lingkungan satuan pendidikan.
Pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran. Namun demikian, penggunaan yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, antara lain paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan terhadap perangkat digital, serta penurunan kemampuan berpikir kritis peserta didik.
Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Saudara untuk menginformasikan kepada Satuan Pendidikan, Guru, Tenaga Pendidik dan Murid hal-hal sebagai berikut :
- Membatasi penggunaan gadget oleh peserta didik di lingkungan satuan pendidikan dan hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana serta berada di bawah pengawasan pendidik;
- Tidak memperkenankan penggunaan gadget secara bebas di luar kebutuhan pembelajaran selama kegiatan belajar mengajar berlangsung termasuk di Ruang Kelas baik bagi Guru maupun bagi Murid;
- Menyusun dan menetapkan aturan internal/Tata Tertib (SOP) terkait penggunaan gadget sesuai dengan karakteristik peserta didik dan kondisi satuan pendidikan;
- Menguatkan pelaksanaan kegiatan pembelajaran nondigital yang mendorong interaksi sosial, penguatan karakter, serta kesehatan fisik dan mental peserta didik;
- Melibatkan orang tua/wali peserta didik dalam pengawasan penggunaan gadget;
- Melaksanakan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan.
Pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap, dengan rincian sebagai berikut:
TATA TERTIB PENGGUNAAN PERANGKAT ELEKTRONIK (HANDPHONE) DAN SURAT PERNYATAAN KOMITMEN PENGGUNAAN PERANGKAT DIGITAL DI SEKOLAH
- aturan-hp-di-sekolah
- larangan-hp-di-sekolah
- tata-tertib-gadget-sekolah
- penggunaan-hp-siswa-2026
- aturan-sekolah-terbaru-2026
- kebijakan-gadget-di-sekolah
- disiplin-siswa-sekolah
- peraturan-pendidikan-terbaru
- penggunaan-teknologi-di-sekolah
- aturan-siswa-terbaru
- sekolah-terbaru
- peraturan-siswa-terbaru
- aturan-guru-dan-tendik
- aturan-pendidikan-terbaru
- larangan-membawa-hp-ke-sekolah
- aturan-sekolah-2026
- tata-tertib-siswa-terbaru
- kebijakan-pendidikan-terbaru
- aturan-penggunaan-gadget
- peran-orang-tua-dalam-pendidikan
- aturan-siswa-dan-guru
- info-pendidikan-terbaru
- peraturan-sekolah-indonesia
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini