Surat Edaran Bersama 3 Menteri 2026! Aturan Upacara Bendera, Ikrar Pelajar Indonesia & Lagu Rukun Sama Teman Di Sekolah! Ternyata Ada Yang Baru! mastiokdr.com

Surat Edaran Bersama 3 Menteri 2026! Aturan Upacara Bendera, Ikrar Pelajar Indonesia & Lagu Rukun Sama Teman Di Sekolah! Ternyata Ada Yang Baru!

B. Isi Surat Edaran

  1. Upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
    a. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
    b. hari Senin; dan
    c. hari besar nasional.
  2. Dalam pelaksanaan upacara bendera, janji siswa dibacakan secara serentak dengan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia, sebagai bentuk penyeragaman, dengan teks sebagai berikut.
    Ikrar Pelajar Indonesia
    Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
    (1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    (2) menghormati dan mencintai orang tua dan guru;
    (3) belajar dengan baik dan sungguh-sungguh;
    (4) rukun dengan teman; dan
    (5) mencintai tanah air Indonesia.
  3. Peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu "Rukun Sama Teman" yang dapat diakses melalui tautan s.id/lagurukunsamateman atau lagu "Kurikulum Berbasis Cinta" setelah rangkaian upacara bendera hari Senin dilaksanakan.
  4. Gubernur dan Bupati/Wa1i Kota melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan Pemerintahan bidang Pendidikan serta Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk:
    a. menggiatkan dan memastikan upacara bendera di satuan pendidikan formal/ satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan secara rutin dan teratur;
    b. melakukan sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia kepada seluruh murid, serta memberikan himbauan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal/ satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk memberikan keteladanan dalam pengamalan nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia;
    c. melakukan publikasi dan diseminasi praktik baik pelaksanaan upacara bendera serta implementasi nilai-nilai Ikrar Peiajar Indonesia; dan
    d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal/ satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan mendukung penguatan karakter murid sesuai dengan nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia.
  5. Pelaksanaan Surat Edaran Bersama diiaporkan secara berjenjang dengan mekanisme sebagai berikut:
    a. Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini kepada Gubemur;
    b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini kepada:
      1. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Sekretaris Jenderal; dan
      2. Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
    c. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Kepala Kantor Wiiayah Kementerian Agama Provinsi; dan
    d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Agarna melalui Direktorat Jenderal dan Kepala Pusat yang membidangi Pendidikan.
  6. Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku:
    a. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 ter,.tar.g Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah; dan
    b. Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib nasional,
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Bersama 3 Menteri 2026! Aturan Upacara Bendera, Ikrar Pelajar Indonesia & Lagu Rukun Sama Teman Di Sekolah! Ternyata Ada Yang Baru! dapat kalian lihat/unduh disini : Link Download

Demikian informasi tentang Surat Edaran Bersama 3 Menteri 2026! Aturan Upacara Bendera, Ikrar Pelajar Indonesia & Lagu Rukun Sama Teman Di Sekolah! Ternyata Ada Yang Baru! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Jika informasi ini bermanfaat, Jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PEMBELAJARAN DIGITAL
12 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori