Surat Edaran BKN Tentang Penjelasan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan/Kepangkatan dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
- 8.195
- Sertifikasi Guru
- 22 Agustus 2024
www.mastiokdr.com | Surat Edaran BKN Tentang Penjelasan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan/Kepangkatan dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran BKN Tentang Penjelasan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan/Kepangkatan dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor 5725/B-MP.01.01/SD/D/2024 pada tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penjelasan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan/Kepangkatan dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Propinsi Kabupaten/Kota di Tempat
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/19/SM.02.01/2024 tanggal 30 Mei 2024 perihal Persetujuan Penyesuaian Nomenklatur Jenjang dan Pengangkatan ke Dalam Jabatan Fungsional Guru dan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: Manual.707/B.B1/HK.03.01/2024 tanggal 7 Agustus 2024 Perihal Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Fungsional Guru dan Kenaikan Pangkat/Kenaikan Jenjang
- Bagi PNS:
a. Jabatan Fungsional Guru yang akan disesuaikan Nomenklatur Jabatannya namun belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV dan belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatannya; b. Jabatan Fungsional Guru yang sudah sesuai Nomenklatur Jabatannya namun belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV, tidak dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatannya; c. Jabatan Fungsional Guru yang akan disesuaikan Nomenklatur Jabatannya dan memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV namun belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), dapat dipertimbangan kenaikan pangkat dan kenaikan
jenjang jabatannya; dand. Jabatan Fungsional Guru yang sudah sesuai Nomenklatur Jabatannya dan memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV namun belum memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), dapat dipertimbangan kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatannya. - Kualifikasi akademik S1/D-IV sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dan d merupakan pendidikan yang dimiliki melalui proses pengakuan dan/atau pencantuman gelar oleh BKN.
- Proses penyesuaian nomenklatur jenjang Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui SIASN dan dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2024.
B. Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini