Surat Edaran Hari dan Jam Kerja Sekolah, Untuk Guru & Tendik/TU Tahun 2026! Ini Tanggal Mulai Berlakunya! mastiokdr.com

Surat Edaran Hari dan Jam Kerja Sekolah, Untuk Guru & Tendik/TU Tahun 2026! Ini Tanggal Mulai Berlakunya!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Hari dan Jam Kerja Sekolah, Untuk Guru & Tendik/TU Tahun 2026! Ini Tanggal Mulai Berlakunya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Hari dan Jam Kerja Sekolah, Untuk Guru & Tendik/TU Tahun 2026! Ini Tanggal Mulai Berlakunya!

Dinas Pendidikan kembali menerbitkan Surat Edaran resmi tentang hari dan jam kerja sekolah Tahun 2026 yang mengatur ketentuan bagi Guru, Tenaga Kependidikan (Tendik), TU, dan Administrasi Sekolah. Surat edaran ini menjadi pedoman penting bagi satuan pendidikan dalam menetapkan jam kerja dan hari kerja efektif yang mulai diberlakukan sesuai dengan kentuan yang berlaku.

DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR telah mengeluarkan surat edaran/Nota Dinas nomor 000.8.3/434/101.1/2026 pada tanggal 22 Januari 2026 tentang Hari dan Jam Kerja Satuan Pendidikan. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Menindaklanjuti  Surat  Sekretariat  Daerah  Provinsi  Jawa  Timur  Nomor  : 000.8.3/2235/031.3/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Undangan Rapat Tindak Lanjut Permohonan Rekomendasi Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta hasil rapat yang telah dilaksanakan pada  hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Jam dan hari kerja satuan pendidikan

    No. Unit Kerja Hari Kerja Jam Kerja
    Termasuk Istirahat (WIB)
    Jam Istirahat (WIB) Durasi Jam Istirahat (Jam) Jumlah Jam Kerja/Minggu
    Tanpa Istirahat (Jam)
    1 Satuan Pendidikan (5 Hari Kerja) Senin 07.00 – 15.30 Menyesuaikan 1 37,5
    Selasa 07.00 – 15.30 Menyesuaikan 1
    Rabu 07.00 – 15.30 Menyesuaikan 1
    Kamis 07.00 – 15.30 Menyesuaikan 1
    Jumat 07.00 – 16.00 Menyesuaikan 1,5
    2 Satuan Pendidikan (6 Hari Kerja) Senin 07.00 – 14.30 Menyesuaikan 1 37,5
    Selasa 07.00 – 14.30 Menyesuaikan 1
    Rabu 07.00 – 14.30 Menyesuaikan 1
    Kamis 07.00 – 14.30 Menyesuaikan 1
    Jumat 07.00 – 14.00 Menyesuaikan 1
    Sabtu 07.00 – 13.30 Menyesuaikan 1
     
  2. Pemberlakuan hari dan jam kerja berlaku bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai tanggal 01 Februari 2025.

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


JAM KERJA PEGAWAI
3 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori