Surat Edaran Hari dan Jam Kerja Sekolah, Untuk Guru & Tendik/TU Tahun 2026! Ini Tanggal Mulai Berlakunya!
- 120.331
- JAM KERJA PEGAWAI
- 27 Januari 2026
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Hari dan Jam Kerja Sekolah, Untuk Guru & Tendik/TU Tahun 2026! Ini Tanggal Mulai Berlakunya!
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Hari dan Jam Kerja Sekolah, Untuk Guru & Tendik/TU Tahun 2026! Ini Tanggal Mulai Berlakunya!
Dinas Pendidikan kembali menerbitkan Surat Edaran resmi tentang hari dan jam kerja sekolah Tahun 2026 yang mengatur ketentuan bagi Guru, Tenaga Kependidikan (Tendik), TU, dan Administrasi Sekolah. Surat edaran ini menjadi pedoman penting bagi satuan pendidikan dalam menetapkan jam kerja dan hari kerja efektif yang mulai diberlakukan sesuai dengan kentuan yang berlaku.
DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR telah mengeluarkan surat edaran/Nota Dinas nomor 000.8.3/434/101.1/2026 pada tanggal 22 Januari 2026 tentang Hari dan Jam Kerja Satuan Pendidikan. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 000.8.3/2235/031.3/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Undangan Rapat Tindak Lanjut Permohonan Rekomendasi Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta hasil rapat yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Jam dan hari kerja satuan pendidikan
No. Unit Kerja Hari Kerja Jam Kerja
Termasuk Istirahat (WIB)Jam Istirahat (WIB) Durasi Jam Istirahat (Jam) Jumlah Jam Kerja/Minggu
Tanpa Istirahat (Jam)1 Satuan Pendidikan (5 Hari Kerja) Senin 07.00 – 15.30 Menyesuaikan 1 37,5 Selasa 07.00 – 15.30 Menyesuaikan 1 Rabu 07.00 – 15.30 Menyesuaikan 1 Kamis 07.00 – 15.30 Menyesuaikan 1 Jumat 07.00 – 16.00 Menyesuaikan 1,5 2 Satuan Pendidikan (6 Hari Kerja) Senin 07.00 – 14.30 Menyesuaikan 1 37,5 Selasa 07.00 – 14.30 Menyesuaikan 1 Rabu 07.00 – 14.30 Menyesuaikan 1 Kamis 07.00 – 14.30 Menyesuaikan 1 Jumat 07.00 – 14.00 Menyesuaikan 1 Sabtu 07.00 – 13.30 Menyesuaikan 1 - Pemberlakuan hari dan jam kerja berlaku bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai tanggal 01 Februari 2025.
- asn
- aturan-jam-kerja-sekolah-terbaru
- gubernur-jawa-timur
- hari-kerja-sekolah-2026
- jam-kerja
- jam-kerja-guru-2026
- jam-kerja-tendik-2026
- jam-kerja-tu-sekolah-2026
- peraturan-gubernur
- surat-edaran-guru-2026
- surat-edaran-hari-kerja-sekolah-2026
- tenaga-honorer
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini