Surat Edaran Kemendagri Tentang Keberlanjutan PPPK Penuh dan Paruh Waktu Yang Masa Kontraknya Berakhir di Desember 2026, Ini Point Dan Info Pentingnya!
- PPPK Paruh Waktu
- 9 Oktober 2026
- Dalam hal terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini kepada Gubernur, dan Gubernur menyampaikan rekapitulasi laporan pelaksanaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Surat Edaran Menteri ini ditetapkan, yang memuat:
- jumlah PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada Tahun 2026;
- jumlah PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang perjanjian kerjanya hingga Tahun 2026; dan
- alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Menteri ini oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
Demikian Surat Edaran Menteri ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2026
Menteri Dalam Negeri,
ttd
Muhammad Tito Karnavian
Tembusan:
-
Presiden Republik Indonesia;
-
Wakil Presiden Republik Indonesia;
-
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
-
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
-
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
-
Menteri Sekretaris Negara;
-
Menteri Keuangan;
-
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
-
Sekretaris Kabinet;
-
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
-
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi seluruh Indonesia; dan
-
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran Kemendagri Tentang Keberlanjutan PPPK Penuh dan Paruh Waktu Yang Masa Kontraknya Berakhir di Desember 2026, Ini Point Dan Info Pentingnya! dapat kalian lihat/unduh di sini: Link Download
Demikian informasi tentang Surat Edaran Kemendagri Tentang Keberlanjutan PPPK Penuh dan Paruh Waktu Yang Masa Kontraknya Berakhir di Desember 2026, Ini Point Dan Info Pentingnya! yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Jika informasi ini bermanfaat, jangan lupa Share ya, Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sudah menonton video terbaru berikut?
Simak informasi dan panduan selengkapnya melalui channel resmi Mastiokdr.
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini