Surat Edaran Pakaian Dinas Tenaga Honorer (GTT/PTT/Tendik/TU) dan ASN Tahun 2025 mastiokdr.com

Surat Edaran Pakaian Dinas Tenaga Honorer (GTT/PTT/Tendik/TU) dan ASN Tahun 2025

www.mastiokdr.com | Surat Edaran Pakaian Dinas Tenaga Honorer (GTT/PTT/Tendik/TU) dan ASN Tahun 2025

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Pakaian Dinas Tenaga Honorer (GTT/PTT/Tendik/TU) dan ASN Tahun 2025.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat edaran/Nota Dinas nomor 800.1/ 5704 /101.1/2025 pada tanggal 23 September 2025 tentang Pemberlakuan Pakaian Dinas ASN dan Non ASN Per 1 Oktober 2025 Sesuai Pergub Jatim Nomor 15 Tahun 2025. Nota dinas tersebut ditujukan untuk Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Kepala Bidang Pembinaan SMA, Kepala Bidang Pembinaan SMK, Kepala Bidang Pembinaan PK-PLK, Kepala Bidang Pembinaan GTK, Kepala UPT TIKP, Kepala UPT PTKK, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab./Kota Se-Jawa Timur. Adapun isi dari nota dinas/surat edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, maka disampaikan beberapa hal terkait pemberlakuan Pakaian Dinas Terbaru sebagai berikut :

1. Hari Senin – Selasa
  a. ASN (PNS dan PPPK) : PDH Khaki, Jilbab Mustard
b. Non ASN (PTTPK, GTT, PTT ) : PDH Cream, Jilbab Khaki (seperti bawahan)
2. Hari Rabu
  a. ASN (PNS dan PPPK)  : PDH Hitam Putih, Jilbab Khaki Muda
b. Non ASN (PTTPK, GTT, PTT) : PDH Cream, Jilbab Khaki (seperti bawahan)
3. Hari Kamis – Jumat
  a. ASN (PNS dan PPPK )   : PDH Batik bawahan hitam, Jilbab polos
b. Non ASN (PTTPK, GTT, PTT) : PDH Batik bawahan hitam, Jilbab polos
4. Setiap Tanggal 17 dan Upacara Hari Besar menggunakan PDH Korpri
5. Atribut Lengkap Menggunakan Pin Korpri, Papan Nama, Tulisan Kementerian dan Pemerintah Daerah, Lambang Provinsi Jawa Timur, ID Card;
6. Atribut yang berubah dari sebelumnya :
  a. Tulisan Kementerian yang berlaku “KEMENTERIAN DALAM NEGERI
b. Tulisan Pemerintah Daerah yang berlaku “PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
c. Desain ID card ASN dan PPPK Sesuai Jenis Jabatan (sebagaimana terlampir)
d. Tanda Jabatan Bahu, Kerah dan Saku hanya untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
7. Pakaian Dinas Lapangan berwarna Coklat Kemendagri dan Bawahan Hitam Pakaian Dinas wajib diberlakukan Per Tanggal 1 Oktober 2025  untuk seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. 

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


Pakaian Dinas
7 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori