Surat Edaran PEMBATALAN Tenaga Honorer/Non ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025! Ternyata 3 Hal Ini Penyebabnya! mastiokdr.com

Surat Edaran PEMBATALAN Tenaga Honorer/Non ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025! Ternyata 3 Hal Ini Penyebabnya!

www.mastiokdr.com | Surat Edaran PEMBATALAN Tenaga Honorer/Non ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025! Ternyata 3 Hal Ini Penyebabnya!

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran PEMBATALAN Tenaga Honorer/Non ASN Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025! Ternyata 3 Hal Ini Penyebabnya!

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut telah mengeluarkan surat edaran atau pengumuman nomor 800.1.2.2/14065-PPIK/BKPSDM/X/2025 pada tanggal 20 Oktober 2025 tentang PEMBATALAN KELULUSAN PESERTA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN ANGGARAN 2024. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut : 

Berdasarkan Surat Pengumuman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tanah Laut Nomor : 800.1.2.2/3177-PPIK/BKPSDM/IX/2025 tanggal 10 September 2025 Tentang Alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2024, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan data pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 di laman https://sscasn.bkn.go, sebanyak 71 (tujuh puluh satu) orang peserta dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan data selengkapnya dapat anda unduh disini : Klik Disini
  2. Peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagaimana tersebut pada angka 1, dibatalkan status kelulusannya.
  3. Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui peserta PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Berdasarkan dari surat edaran diatas, dapat disimpulkan bahwa penyebab dari 71 orang diatas dibatalkan sebagai PPPK Paruh waktu adalah sebagai berikut : 

 

Artikel terkait lainnya :
Artikel terkait lainnya :

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?



Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek Produk
Untuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini

3. Gabung di Youtube : Klik Disini


Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :

1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini

2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini

3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini

4. Panduan & Tutorial : Klik Disini


Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :

1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini

2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini

3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini

4. Kartu NUPTK : Klik Disini

5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini


Aplikasi Sekolah :

1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini

2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini



Artikel Terbaru



Terpopuler Bulan ini



Kategori Artikel


PPPK Paruh Waktu
47 Artikel  Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN)
633 Artikel
PPDB
167 Artikel
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
156 Artikel
Sertifikasi Guru
146 Artikel
KIP-PIP
145 Artikel
Dapodikdasmen
139 Artikel
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
110 Artikel
Lihat Semua Kategori