Surat Edaran Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) pada Jenjang RA, MI, MTs, dan MA Tahun 2025
- 2.658
- Rapor Sekolah
- 25 November 2025
www.mastiokdr.com | Surat Edaran Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) pada Jenjang RA, MI, MTs, dan MA Tahun 2025
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, dalam kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi terbaru terkait dengan Surat Edaran Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) pada Jenjang RA, MI, MTs, dan MA Tahun 2025.
Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran nomor B-558/Dt.I.I/PP.00/11/2025 pada tanggal 11 November 2025 tentang Implementasi Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) pada Jenjang RA, MI, MTs, dan MA. Adapun isi dari edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah
di-
Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program Digitalisasi Madrasah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan data akademik pada satuan pendidikan madrasah, Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, telah mengembangkan Aplikasi Rapor Digital Madrasah (RDM) untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA. Aplikasi RDM dimaksud telah terintegrasi dengan Education Management Information System (EMIS) dan akan diterapkan secara nasional di seluruh satuan pendidikan madrasah.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Aplikasi RDM mulai diterapkan pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 di seluruh satuan pendidikan madrasah;
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, agar melaksanakan sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan teknis kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta madrasah di wilayah kerjanya;
- Penggunaan Aplikasi RDM pada jenjang MI, MTs, dan MA menjadi persyaratan dalam proses kelulusan peserta didik dan penerbitan ijazah, yang terintegrasi dengan Aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM) serta Sistem Manajemen Ijazah;
- Aplikasi RDM dapat diunduh melalui portal resmi https://rdm.kemenag.go.id;
- Setiap satuan pendidikan madrasah akan memperoleh Token Aktivasi Aplikasi RDM dari Helpdesk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Panduan teknis penggunaan Aplikasi RDM dapat diakses melalui laman https://rdm.kemenag.go.id.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, diucapkan terima kasih.
- erapor
- erapor-smk
- juknis-dan-panduan
- pengisian-survei
- rapor-madrasah
- rapor-pendidikan
- rapor-sma
- surat-edaran
- surat-undangan
- survei
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini