Surat Edaran Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah Tahun 2022
- 4.409
- PPG Kemenag
- 27 Mei 2016
Mastiokdr.com - Surat Edaran Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah Tahun 2022
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Halo Sobat, berjumpa lagi ya di Channel yang sama, Dalam kesempatan kali ini, admin akan berbagi informasi lagi terkait dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor B-476 /DJ. I/D t.I. II/H M.00 /07/ 202 tentang Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah Tahun 2022 yang diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2022. Adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut :
Kepada Yth.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Se-Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik bagi guru madrasah yang mengampu mata pelajaran Guru Kelas MI, Guru Kelas RA, Rumpun agama (Alqur’an Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Akidah Akhlak, dan Bahasa Arab) maupun guru mata pelajaran umum. Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui SIMPATIKA mulai tanggal 1 - 5 Agustus 2022 (persyaratan terlampir);
- Pencetakan Surat Pengantar Ujian Seleksi Akademik dari SIMPATIKA tanggal 5 - 7 Agustus 2022. Informasi teknis terkait pelaksanaan tertera di surat tersebut;
- Pelaksanaan Seleksi Akademik ditanggal 8 - 10 Agustus 2022;
- Pengumunan hasil Seleksi Akademik di SIMPATIKA ditanggal 12 Agustus 2022.
Persyaratan Pendaftar Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru Tahun 2022
- Terdata aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah.
- Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas.
- Memiliki NPK.
- Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama di tahun 2020;
- Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Agustus 2022.
Berikut ini lampiran surat edaran tersebut :
Untuk informasi selengkapnya terkait dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian, Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor B-476 /DJ. I/D t.I. II/H M.00 /07/ 202 tentang Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG bagi Guru Madrasah Tahun 2022 dapat diunduh disini : Klik Disini
Demikian infromasi yang dapat kami sampaikan Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jasa Pembuatan Website dan Aplikasi Sekolah :
Kontak Kami Cek ProdukUntuk Informasi Terbaru Silahkan Ikuti Di Media Sosial Kami :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : Klik Disini
3. Gabung di Youtube : Klik Disini
Informasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 :
1. Gabung di Grop Whatsapp : Klik Disini
2. Gabung di Grop Telegram : : Klik Disini
3. Informasi Terbaru/Update : Klik Disini
4. Panduan & Tutorial : Klik Disini
Aplikasi Cetak Kartu Pendidikan :
1. Kartu NISN Dengan Foto : Klik Disini
2. Kartu NISN TANPA Foto : Klik Disini
3. Kartu NISN Kemenag (MI, MTS, MA, & MAK) : Klik Disini
4. Kartu NUPTK : Klik Disini
5. Kartu NRG/Sertifikasi Guru : Klik Disini
Aplikasi Sekolah :
1. Praktik Kerja Lapangan (PKL) "Juantika" : Klik Disini
2. Sistem Management Persuratan (Simantan) : Klik Disini